Vonis Lima Tahun Penjara untuk Anggoro Widjojo

Indonesian Businessman was Sentenced to Five Years for Bribing MP and Officials Govt

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Vonis Lima Tahun Penjara untuk Anggoro Widjojo
Anggoro Widjojo (Foto: tribunnews.com)

Jakarta (B2B) - Terdakwa kasus proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan tahun 2007, Anggoro Widjojo divonis lima tahun penjara karena dinyatakan terbukti memberikan hadiah ke beberapa anggota Komisi IV DPR dan Menteri Kehutanan MS Kaban.

Vonis terhadap Pemilik PT Masaro Radiokom tersebut meluluskan permohonan jaksa penuntut umum KPK agar Anggoro divonis maksimal yaitu selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b subsider UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Mengadili, terdakwa Anggoro Widjojo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anggoro Widjojo selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan subsider dua bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Nani Indrawati dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

"Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, terdakwa pergi keluar negeri untuk menghindari tanggung jawab pidana dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, sedangkan hal yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut dan menderita sakit," ungkap hakim Nani Indrawati.

Anggoro pernah buron keluar negeri saat menjalani pemeriksaan sejak 17 Juli 2009, pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2009, hingga akhinya pria yang selama buron itu menggunakan paspor atas nama Sony Kurniawan berhasil ditangkap di Shenzhen, China pada 27 Januari 2014. 

Anggoro dinilai terbukti memberikan uang kepada Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR yaitu Fachri Andi Leluasa (32 ribu dolar Singapura), Azwar Chesputra (50 ribu dolar Singapura), Hilman Indra (20 ribu dolar Singapura), Mukhtarudin (30 ribu dolar Singapura), Sujud Sirajudin (Rp20 juta), Suswono (Rp50 juta), Mukhtarudin (Rp50 juta), dan Nurhadi M Musawir (Rp5 juta).

Jakarta (B2B) - Anggoro Widjojo, Indonesian businessman was sentenced to five years for paying bribes to officials including parliamentary members in connection with the Integrated Communication Radio System project of the Ministry of Forestry in 2007 here on Wednesday.

The Jakarta Corruption Court had sentenced Anggoro Widjojo, the owner of PT Masaro Radiokom, to five years in jail and a fine of Rp250 million or two more months in jail for failing to pay.

"I have accepted the sentence," Anggoro said when Chief Judge Nani Indrawati asked whether he had accepted the ruling.

The panel of judges ruled that Anggoro was proven to have extended money to then chairman of the House of Representatives Commission IV, Yusuf Erwin Faishal, who had later distributed it to a number of Commission IV members, the 2005-2007 secretary general of the ministry of forestry Boen Mochtar, totaling US$20,000; and former forestry minister MS Kaban, totaling US$45,000, Rp50 million, and Sing$40,000.

Besides cash, Anggoro had also given two units of elevators worth US$58,581 and a generator set worth Rp350 million, and had paid the cost of installations worth above Rp206 million on the request of former minister MS Kaban to install at the Menara Dakwah Building, which is the center of activities of Kabans Moon and Star Party.

Anggoro was found guilty of violating corruption laws.

When asked about bribing Kaban and also Kabans status, Anggoro replied, "no comment."