Putusan MK Ditunggu Jokowi Sebelum Mundur sebagai Gubernur DKI

Joko Widodo Resign as Jakarta Governor After Indonesian Constitutional Court Decision

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Putusan MK Ditunggu Jokowi Sebelum Mundur sebagai Gubernur DKI
Joko Widodo lari berlari di tengah ribuan pendukungnya di GBK Senayan pada akhir masa kampanye Pilpres 2014 (Foto: facebook.com)

Jakarta (B2B) - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo masih enggan mengungkapkan kepastian pengunduran dirinya pasca ditetapkan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jokowi mengaku akan mengajukan pengunduran dirinya pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang gugatan Pemilu Presiden (Pilpres).

Sebelumnya, mantan Walikota Surakarta ini berencana mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI pasca Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah kemarin namun diurungkan untuk menghormati proses hukum yang berlangsung di MK.

"Ya nanti setelah tanggal 21 Agustus (pasca putusan MK). Ya bisa Desember, bisa Oktober,"  ujar Jokowi di Balaikota, Selasa.

Jakarta (B2B) - Jakarta Governor Joko ‘Jokowi’ Widodo is still reluctant to disclose the certainty of his resignation post General Election Commission (KPU) declared him as the elected Indonesia President for period 2014-2019.

Even so, Jokowi admitted that he will resign after the Constitutional Court (MK) announces the decision of presidential election result dispute. It is conducted to honor the legal process currently ongoing in MK.

“Yes, later after August 21 (MK decision announced). Could be December, could be October,” he stated at City Hall, Tuesday (8/19).