KPK Tetapkan Siti Fadilah Supari sebagai Tersangka

Former Indonesian Health Minister Names as Suspect by Anti-graft Commission

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


KPK Tetapkan Siti Fadilah Supari sebagai Tersangka
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari (Foto: skalanews.com)

Jakarta (B2B) - Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2004-2009 ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.

"Ekspos perkara terkait dengan pengadaan alkes untuk kebutuhan antisipasi luar biasa tahun 2005, penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup dan SFS (Siti Fadilah Supari) yang bersangkutan adalah Menkes periode 2004--2009 dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, kasus yang menyangkut salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu dilimpahkan oleh kepolisian kepada KPK beberapa waktu lalu.

"Kasus ini merupakan pelimpahan dari Mabes Polri. Kasus ini juga terkait dengan beberapa kasus yang pernah ditangani KPK yaitu alkes. Sprindik (surat perintah penyidikan) untuk SFS keluar pada tanggal 3 April 2014," kata Johan.

Jakarta (B2B) - Indonesian Anti-graft Commission (KPK) has named former Health Affairs Minister SFS as suspect in an alleged corruption of medical equipment procurement, the anti-graft body spokesman said.

"Exposure was conducted on issues relating to the procurement of medical supplies in 2005, investigators have found two sufficient items of evidence namely SFS was the Health Affairs Minister and (she) was named a suspect)," KPK`s spokesman Johan Budi said here on Friday.

The case involving one of the Presidential Advisory Council (Wantimpres) members was transferred from police to the KPK.

"This case is the devolution from the Police Headquarters. This case is also associated with some cases ever handled by the KPK regarding medical supplies. The Sprindik (investigation warrant) for SFS was issued on April 3, 2014," Budi stated.