100 Izin Penerbangan Bermasalah, Kemenhub Minta Dukungan KPK

Indonesian Govt and Anti-graft Comm. Investigate Troubled Flight Permit

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


100 Izin Penerbangan Bermasalah, Kemenhub Minta Dukungan KPK
Foto: B2B/Mac

Jakarta (B2B) - Pemerintah RI mensinyalir menyebutkan terdapat lebih dari 100 izin penerbangan yang terkait dengan keselamatan perlu dibenahi. Kementerian Perhubungan saat ini sedang mengaudit dan investigasi otoritas bandara dan operator dengan melibatkan Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita buka seluas-luasnya, apakah itu ada oknum, dugaan jual beli rute, KPK akan membantu kita juga menyambut," kata
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuraid kepada pers di Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, Kemenhub sedang melakukan audit dan investigasi terhadap otoritas bandara dan operator dan dengan menggandeng Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan KPK, Kemenhub siap membuka seluas-luasnya terkait kasus tersebut.

Hadi mengatakan hal itu lah yang menjadi salah satu sebab Indonesia masih menempati urutan kedua dalam peringkat "Federal Aviation Administration" yang menjadi faktor tidak membolehkan maskapai Indonesia terbang ke Amerika Serikat dan Eropa.

Jakarta (B2B) - The Indonesian Transportation Ministry works with Anti-graft Commission, known as KPK will investigate troubled flight permits. The ministry stated that about 100 flight permits needed to be restored.

"We have 100 to 130 troubled flight permits. It is all related to flight safety," Special Staff at the Ministry of Transportation, Hadi Mustofa Djuraid, said on Wednesday, January 7.

The ministry also cooperates with police to conduct investigation and audit in airport authority and operator. "We are widely open the investigation to find suspects and maybe route trade," he said.

Djuraid said that the problem caused Indonesian aviation only sat in the second of Federal Aviation Administration. The position disables Indonesian airlines to enter US and Europe.