Iklan Rokok Dilarang Pemprov DKI Dipasang di Tempat Umum

Jakarta Provincial Govt Declared: No More Cigerette Ads on Billboards

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Iklan Rokok Dilarang Pemprov DKI Dipasang di Tempat Umum
Ilustrasi: chinadaily.com

Jakarta (B2B) - Reklame rokok dan produk tembakau dilarang menempatkan papan reklame di ruang publik, berdasarkan ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 1/2015 tentang Larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, sejak kebijakan itu diundangkan maka tidak akan dikeluarkan lagi izin iklan rokok di media luar ruang. Sementara bagi iklan yang masih belum habis izinnya masih diperbolehkan.

"Ini sudah efektif karena sudah diundangkan. Jadi tidak boleh lagi ada izin untuk iklan di media luar ruang. Kecuali yang izinnya sudah ada, masih boleh sampai izin berakhir," kata Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, belum lama ini.

Dia mengaku telah menginstruksikan kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta agar tidak menerima lagi perpanjangan izin untuk iklan di media luar ruang.

Menurut mantan Walikota Jakarta Pusat itu, pembahasan aturan itu sudah dilakukan sejak lama. Pertimbangannya yakni merupakan seruan dari dunia internasional. Selain itu juga pihaknya mendapatkan masukan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti tembakau.

"Itu seruan dunia. Ini juga perhatian pemda, termasuk masukan dari masyarakat dan LSM anti tembakau. Saya yakin tidak akan berpengaruh besar pada pendapatan pajak reklame. Karena masih ada iklan dari produk lainnya," ucapnya.

Sementara itu, terkait iklan rokok di tembok-tembok yang terdapat di kios juga akan ditertibkan jika izinnya sudah berakhir. Satpol PP DKI Jakarta akan dilibatkan dalam penertiban iklan rokok tersebut.

"Cat di warung-warung itu termasuk media luar ruang, jadi kita tertibkan," tegasnya.

Jakarta (B2B) - Jakarta Provincial Government issued a Governor Decree No. 1/2015 on ban on cigarette ads and tobacco products in the outdoor media, by doing so, all cigarette ads in public spaces is prohibited.

City Secretary, Saefullah disclosed there will no longer permit to cigarette ad in the outdoor media. As for the unexpired ad permit is still allowed.

"It is effective because it was promulgated," he said at City Hall, recently.

He acknowledged that has instructed the Jakarta One-Door Integrated Service Agency (BPTSP) to refuse permit renewal for outdoor media. "No more renewal. We also have told the BPTSP about this," he expressed.

According to former Central Jakarta Mayor, it has been discussed for a long time. Its consideration is the call of the international community. Additionally, his party received input from the public and anti-tobacco NGOs.

"It is also local governments concern, including input from the public and anti-tobacco NGOs. I'm sure it will not have a big impact on the billboard tax revenue. Because there is still other ads," he said.

Regarding cigarette ad on the stalls' walls, Jakarta Satpol PP will also be removed if the permit has expired.

"Painted in the stalls that include outdoor media will be controlled soon," he asserted.