OJK akan Selaraskan Aturan Pajak Industri Keuangan

OJK to Match Tax Regulation with Financial Industry

Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


OJK akan Selaraskan Aturan Pajak Industri Keuangan
Foto: virtualservice.net)

Jakarta (B2B) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyelaraskan aturan perpajakan dengan aturan yang berlaku di industri keuangan. Pasalnya, saat ini terdapat sejumlah aturan pajak yang memberatkan industri keuangan dan berpotensi menghambat kinerja perusahaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menilai
untuk mengharmonisasikan aturan pajak, OJK bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Dengan kerja sama ini, kami dapat mengidentifikasi isu-isu pajak yang menjadi masalah bagi sektor keuangan sehingga dapat dicari jalan keluarnya," ujar Muliaman.

Jakarta (B2B) - The Financial Services Authority (OJK) plans to synchronize tax regulation with those applicable in monetary industry. This is because some tax regulations burden financial industry and are possibly hindering companies’ performances.

OJK’s Commissioner Board’s, Head Muliaman D Hadad said that to harmonize tax regulation, OJK collaborated with Directorate General of Tax at the Ministry of Finance.

“Thus, with this cooperation, we can identify tax issues which cause difficulties for financial sectors hence (we) can find the solutions,” Hadad explained.