Menteri ESDM Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK

Indonesian Energy Minister Has Summoned by Anti-graft Commission

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Menteri ESDM Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK
Jero Wacik (Foto: tribunnews.com)

Jakarta (B2B) - Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Rabu, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan di kementeriannya.

"Hari ini saya diundang KPK untuk memberikan keterangan tentang dugaan adanya penyimpangan di Kementerian ESDM sejak 2010," kata Jero saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB.

"Tapi kalau kasusnya 2010, saya kan baru jadi menteri di 2011 akhir," kata mantan menteri pariwisata itu.

Jero, yang mengenakan kemeja putih dan jaket hitam, datang bersama seorang stafnya.

Dalam penyelidikan kasus itu, KPK sudah pernah meminta keterangan istri Jero, Triesnawati Wacik, pada 3 Juli 2014, namun Triesna enggan berkomentar mengenai pemanggilannya tersebut.

Namun Jero membantah bahwa ia dan istrinya terlibat dalam proyek-proyek di Kementeria Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Tidak pernah itu, wartawan saja yang ngarang, tunggu penyidik dulu ya," katanya lalu masuk ke ruang tunggu saksi di gedung KPK.

Kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Dalam tahap penyidikan, KPK sudah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Waryono Karno sebagai tersangka dalam perkara itu.

Total penggunaan anggaran untuk proyek-proyek tersebut sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp9,8 miliar.

Jakarta (B2B) - The Corruption Eradication Commission (KPK) has summoned Energy and Mineral Resources Minister Jero Wacik over an alleged corruption case.

Wacik was summoned to come to the KPK office on Wednesday to provide the anti-graft commission with information about alleged corruption in a procurement project at the Ministry of Energy and Mineral Resources.

"The KPK asks me today to provide the anti-graft commission with information about irregularities that have happened since 2010 at the Energy and Mineral Resources Ministry," the minister remarked at the KPK office on Wednesday.

As part of its investigation into the case, the KPK also summoned Wacik's wife, Triesnawati, on July 3, 2014, to tender clarification, but at the time she was reluctant to comment on the summon.

"My wife had also been questioned by the KPK to provide information about what we know," Wacik stated, adding that his wife and he had nothing to do with projects that were in jeopardy at the ministry.

Earlier, on Monday, the KPK also questioned Energy and Mineral Resources Deputy Minister Susilo Siswotomo as a witness for corruption suspect, Artha Meris Simbolon, the director of PT Kaltim Parna Industri (KPI).

Artha had been detained by the KPK since June for his alleged involvement in a bribery case involving Rudi Rubiandini, the former head of Upstream Oil and Gas Regulatory Special Task Force (SKK Migas).

On April 30, Rubiandini was sentenced to 7 years imprisonment for corruption and money laundering. Rudi was also fined Rp200 million or an additional jail term of three months.

He was found guilty of accepting a bribe worth US$200 thousand and US$900 from a Singaporean businessman, Widodo Ratanachaithong, and PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) via Simon Gunawan Tandjaya and US$522.5 thousand from Artha Meris Simbolon and KPI.