PNS Kepergok Merokok di Kantor di Pemkot Jaksel, Tunjangan Dipotong

South Jakarta Administration to Run Smoking Ban Effectively in Office

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


PNS Kepergok Merokok di Kantor di Pemkot Jaksel, Tunjangan Dipotong
Foto: MailOnline

Jakarta (B2B) - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menetapkan peraturan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan merokok di ruangan serta areal kantor pemerintah kota bakal mendapat sanksi tegas tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan.

Sekretaris Kota Adminitrasi Jakarta Selatan, Heri Supardan mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50/2012 mengenai Pedoman Pelaksanaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Dia menambahkan, agar pelaksanaan kawasan di larang merokok berjalan dengan efektif dan efisien, pihaknya secara rutin melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum oleh masing-masing Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

"Sesuai pergub, kalau yang kedapatan merokok akan mendapatkan sanksi tidak mendapat TKD satu bulan. Semua harus berpartisipasi untuk mengawasi agar lingkungan kerja lebih sehat," kata Heri di Jakarta belum lama ini.

Penegakan peraturan, menurut Heri, sekaligus untuk melindungi perokok pasif di lingkungan Pemkot, karena  banyak menerima keluhan dari para perokok pasif yang merasa terganggu dengan asap rokok ketika berada di ruangan kerja.

Maraknya industri rokok yang semakin besar, kata dia, memberikan pengaruh terhadap bertambahnya jumlah perokok. Ia mengatakan, dampak rokok yang mengkhawatirkan adalah terpengaruhnya anak-anak untuk menjadi perokok.

Jakarta (B2B) - South Jakarta Administration in order to run smoking ban effectively, Jakarta civil servants who caught smoking in the office of administration area will strictly get sanction by not transferring the regional performance allowance for one month.

South Jakarta Administration Secretary, Heri Supardan stated that in accordance with Gubernatorial Regulation No. 50/2012 on the Guidelines of Implementation, Control and Law Enforcement in Smoking Area.

He said that enlightened smoking ban run effectively and efficiently, that is by doing guidance, supervision, and law enforcement from each regional working unit.

“In compliance with gubernatorial regulation, if there are civil servants smoking, they will be sanctioned by not receiving TKD for one month. All must participate in monitoring for the sake of healthier work environment,” he said in here recently.

Mr Supardan added, the regulation is aimed to protect the passive smokers, this is because they get a lot of complaints from people who annoyed with cigarette smoke in the office.

The rampant of cigarette industry, he explained, smoker continues to rise. He also worries it could trigger kids to smoke.