LPDB - KUMKM Gandeng Kejati Yogya Atasi Kredit Bermasalah

Bad Debts of Indonesia`s Cooperatives are handled by High Prosecutor

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


LPDB - KUMKM Gandeng Kejati Yogya Atasi Kredit Bermasalah
Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial dan Kepala Kejati DIY Sri Harijati usai meneken MoU di Yogyakarta (Foto: B2B/Gusmiati Waris)

Yogyakarta (B2B) - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta untuk menangani kredit macet pada koperasi UKM, dengan menyelesaikan kasus-kasus perdata dan tata usaha negara (TUN) demi penegakan hukum sehingga dapat menyelamatkan keuangan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.

Hal itu dikemukakan oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial dan Kepala Kejati DIY Sri Harijati usai meneken memoranda kesepahaman (MoU) di Yogyakarta pada Selasa (9/5). Hingga saat ini LPDB-KUMKM telah menjalin kerjasama penanganan hukum dengan Kejati Sulawesi Selatan, Bengkulu dan Kalimantan Timur.

Kemas Danial mengatakan langkah kerjasama dilakukan LPDB lantaran meningkatnya beberapa akumulasi pinjaman yang berpotensi tidak kembali, dan berpeluang menjadi kredit macet setelah debitur tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi pinjaman.

"Potensi kredit macet tersebut akibat sistem pemberian pinjaman yang diterapkan pada 2006 hingga 2013, setelah koperasi dapat meminjam dana bergulir tanpa jaminan, akibatnya debitur berpeluang menyalahgunakan dana pinjaman. Kemudian pada 2014 diterapkan perjanjian mengikat untuk setiap koperasi yang mendapat pinjaman," kata Kemas kepada pers.

Dia kemudian merujuk pada realisasi MoU dengan Kejati di Sulsel, Bengkulu dan Kaltim yang berdampak positif bagi LPDB, karena koperasi di ketiga provinsi mulai melunasi pinjaman dengan menyerahkan aset-aset mereka untuk melunasi pinjaman.

Sebelumnya diberitakan, kasus kredit macet di Makassar, Sulsel melibatkan 21 koperasi bermasalah, total tunggakan mencapai Rp150 miliar, sem entara di total kredit macet di Bengkulu dan Kaltim berada di bawah Rp10 miliar.

"Setelah didukung Kejati provinsi dengan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain maka koperasi-koperasi di tiga provinsi tersebut mulai patuh, dan saat ini jumlah aset yang diberikan menunjukkan tren positif," kata Kemas Danial.

Kepala Kejati DIY Sri Harijati mengatakan kerjasama strategis tersebut bertujuan menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, dan menegakkan kewibawaan pemerintah. Namun MoU tersebut menjadi sia-sia apabila LPDB tidak menyerahkan kasus perdata dan TUN kepada Kejati DIY untuk penyelesaian selanjutnya.

"Kami harapkan MoU ini membawa hasil positif dalam menyelesaikan kasus-kasus perdata dan tata usaha negara yang melibatkan LPDB," kata Sri Harijati.

Yogyakarta (B2B) - The Indonesia´s fund management institutions lending to cooperatives and micro, small and medium enterprises called the LPDB-KUMKM cooperates with the Yogyakarta High Prosecutor to handle civil law cases and state administrative law cases of bad debts on cooperatives to save the state´s finances and enforcement of governmental authority.

It was said by President Director of the LPDB-KUMKM Kemas Daniel and Head of Yogyakarta High Prosecutor Sri Harijati after signing a memorandum of understanding (MoU) here on Tuesday (May 9). Until now the LPDB-KUMKM has established cooperates with South Sulawesi, Bengkulu and East Kalimantan high prosecutors.

Mr. Danial said the cooperation was done by LPDB to anticipate the increasing number of debtors who did not return the loan and interest, and became bad debts after the debtor did not have good intention to pay off the loan.

"The potential for non-performing loans due to the lending system in 2006 to 2013, after the cooperative can obtain a capital loan without guarantee, consequently the debtor gets a chance to misuse loan funds. Then in 2014 applied binding agreement to include a guarantee for each cooperative to get a loan capital," he told the press.

He referred to realization of MoU with the high prosecutor´s office with positive impacts for LPDB, because the cooperative began to pay off the loan by handing over their assets.

Previously reported, the case of bad debts 21 cooperatives in Makassar, South Sulawesi arrears 150 billion rupiah, while bad debts in Bengkulu and East Kalimantan under 10 billion rupiah.

Having been supported by the provincial attorney´s office with law enforcement, legal aid, legal considerations, legal services, and other legal actions, cooperatives in three provinces began to comply, and currently the assets submitted to pay off the loan show a positive trend," Mr Danial said.

Head of the Ynogyakarta High Prosecutor Sri Harijati said the strategic cooperation aims to save and restore the state´s finances/wealth, and the enforcement of governmental authority. However, the MoU becomes useless if the LPDB does not hand over civil cases to the attorney general´s office.

"e hope this cooperation has a positive impact on the handling of civil cases and state administration of the LPDB," Mrs Harijati said.