Jokowi Cuti per 1 Juni 2014, Ahok jadi Plt Gubernur DKI Jakarta

Basuki Become Acting Jakarta Governor after Jokowi Leave on Today

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Jokowi Cuti per 1 Juni 2014, Ahok jadi Plt Gubernur DKI Jakarta
Jokowi - Ahok saat kampanye pemilihan Gubernur DKI Jakarta (Foto: itoday.co.id)

Jakarta (B2B) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur setelah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mulai cuti hari ini (1/6). Meskipun begitu, menurut Basuki, tidak ada program yang diprioritaskan untuk segera diselesaikan pasca Jokowi cuti menjadi capres karena semua program sudah dilakukan dengan cepat.

"Sama saja. Orang sudah full ngebut gitu kok. Ngebut (kerja) kayak kemarin (sebelum Jokowi cuti) aja, enggak ada yang beda," ujar pria yang kerap disapa Ahok itu, Jumat (30/5).

Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengaku hingga saat ini belum menerima surat resmi penunjukan dirinya sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menggantikan Joko Widodo yang akan mengikuti pemilihan presiden.

"Jadi, saya belum langsung jadi Plt Gubernur DKI, karena Senin (2/6), Pak Jokowi masih tanda tangan surat. Makanya saya bilang pada Pak Gubernur, hari Senin bantu tanda tangan dulu surat-surat semua. Biar saya nggak usah tanda tangan. Biar ringan saya," katanya.

Sebagaimana diketahui, Jokowi dan Basuki telah menemui Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu terkait tugas dan kewajiban Plt Gubernur DKI. Jokowi akan non aktif dari jabatannya mulai 1 Juni hingga 20 Oktober 2014. 

Selama cuti, Jokowi tidak dapat menggunakan fasilitas negara seperti rumah jabatan, perlengkapan jabatan serta kendaraan dinas.

Selain itu, Jokowi juga tidak dapat menggunakan biaya rumah tangga, pembelian inventaris, biaya pemeliharaan rumah dinas, kendaraan dinas, dan biaya kesehatan. Namun, tetap menerima gaji pokok dan tunjangan selama cuti non aktif.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2013 tentang Ketentuan Izin Cuti dan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, Jokowi masih bisa tanda tangan berkas administrasi hingga 1 Juni. Dengan demikian Basuki menjadi Plt Gubernur DKI pada tanggal 2 Juni.

Selama menjabat sebagai Plt Gubernur DKI, Basuki bisa mengambil beberapa kebijakan strategis, namun tetap izin Mendagri yang selanjutnya dikonsultasikan dengan gubernur.

Jakarta (B2B) - Jakarta Vice Governor Basuki T Purnama is ready to be Acting Governor for Joko ‘Jokowi’ Widodo who will start on leave on Sunday (6/1). Even so, Basuki admitted there are no programs prioritized to be resolved immediately because all programs have been done quickly.

“ It’s the same, we’re already full speed ,” he stated, Friday (5/30).

According to Basuki, until now he has not received the official letter of his appointment as Acting Jakarta Governor from President Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“I’m still not Acting Jakarta Governor, because Mr. Jokowi will still be signing papers on Monday (6/2). That’s why I told him to come on Monday and help me sign the papers, so I wouldn’t have to do it and my work is lighter,” he uttered.

As known, Jokowi and Basuki had met Home Minister Gamawan Fauzi a while ago regarding duties and obligations of Acting Jakarta Governor. Jokowi will be non-active governor on June 1 until October 20, 2014.

During leave, Jokowi cannot use state facilities, such as home office, official car, household budget, home maintenance service budget, inventory purchase, and healthcare budget. However, he will still receive basic salary and compensation.

According to Government Regulation No. 18/2013 on Leave Permission Procedures and Law No. 42/2008 on Presidential Election, Jokowi can still sign administration papers until June 1. Therefore, Basuki will be Acting Governor on June 2. 

While serving as Acting Governor, Basuki can decide some strategic policies, although it must get permission from the Home Minister and have it consulted with the governor.