10 September 2014, Batas Waktu PTJM Serahkan Dokumen Persyaratan

September 10, Deadline for PT Jakarta Monorail to Fulfill All Requirements

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


10 September 2014, Batas Waktu PTJM Serahkan Dokumen Persyaratan
Infrastruktur monorel di mancanegara (Foto: thecityflix.com)

Jakarta (B2B) - Tiga dari enam dokumen yang menjadi syarat untuk melanjutkan pembangunan transportasi massal monorel diyakini oleh PT Jakarta Monorail (JM) dapat diselesaikan sesuai batas waktu sebelum 10 September 2014.  Ketiga dokumen tersebut yakni dokumen financial closing, dokumen kajian teknis, dan dokumen aspek legal.

"Dari enam syarat tersebut, ada tiga syarat yang akan kita selesaikan pada September nanti, sesuai dengan tengat waktu yang ditetapkan Pemprov DKI," kata Presiden Direktur PT Jakarta Monorail, John Aryananda di Balaikota DKI Jakarta, belum lama ini.

John menambahkan, Pemprov DKI Jakarta minta ketiga syarat tersebut dikaji ulang. Pasalnya, Pemprov DKI melihat adanya ketidakjelasan mengenai pendanaan, kajian teknis, dan aspek legalnya.

"Jadi ketiga dokumen tersebut perlu kita klarifikasi lagi dan klarifikasi tersebut akan kita berikan secepatnya ke Pemprov DKI, paling lambat 10 September mendatang," ujarnya.

Namun ia enggan memberitahukan perihal perubahan ketiga dokumen tersebut, khususnya mengenai pendanaan. Dia akan memberitahukan ke media setelah dokumen tersebut diserahkan dan disetujui.

Sementara itu, tiga dokumen lainnya yakni pembaharuan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan kajian lalu lintas masa pembangunan monorel telah diselesaikan. Ketiga dokumen tersebut sudah tidak dipermasalahkan.

Setelah PT JM memenuhi enam syarat tersebut maka selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan PT JM.

"Ya, kami harapkan sih penandatanganan PKS dapat dilakukan secepatnya, dengan begitu kami bisa melanjutkan dengan persiapan pembangunan fisik," pungkasnya.

Jakarta (B2B) - PT Jakarta Monorail (JM) is optimistic could finish three out of six documents required to continue the construction of monorail. The three documents are financial closing, technical review, and legal aspects.

“Out of six documents, we could finish three of them before September 10, 2014, in accordance to the deadline set by Jakarta Provincial Government,” stated PT JM President Director, John Aryananda, recently.

According to Aryananda, Jakarta Provincial Government asked those three documents to be re-reviewed since there are obscurities on funding, technical review, and legal aspects.

“So, we need to re-clarify those documents and handed out the clarifications as soon as possible before September 10,” he told.

Unfortunately, Aryananda is reluctant to tell about the changes to be done to the three documents, especially the one about the funding. He would tell it to the media after those documents approved.

Meanwhile, the remaining documents are about environmental impact analysis (Amdal) renewal and review on traffic during monorail construction. These documents have been finished and approved.

After PT JM fulfill all six requirements, the company will sign a cooperation agreement (PKS) with Jakarta Provincial Government.

“Yes, we hope, the PKS signing could be done as soon as possible so we could continue on preparing the physical construction,” he uttered.