Haji, Calon Jamaah yang Berangkat dan Tertunda Diumumkan 15 Juli

Hajj Candidates Who Depart and Delay Announces on July 15, 2013

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Haji, Calon Jamaah yang Berangkat dan Tertunda Diumumkan 15 Juli
Foto: hizbut-tahrir.or.id

Jakarta (B2B) - Nama jamaah haji yang akan berangkat dan yang tertunda keberangkatannya untuk menunaikan ibadah haji tahun ini akan diumumkan pada 15 Juli 2013.

Pernyataan tertulis Direktur Pelayanan Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Sri Ilham Lubis menyatakan bahwa setelah adanya kebijakan final dari Kerajaan Arab Saudi mengenai pemotongan kuota haji sebesar 20%, Kementerian Agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 63/2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M.

Berdasarkan PMA 63/2013, kata Sri Ilham Lubis, saat ini sedang berlangsung verifikasi terhadap jamaah haji yang berangkat ke Mekkah dan jamaah haji yang tertunda.

"Sehubungan itu, maka nama jamaah haji yang akan berangkat dan yang tertunda keberangkatannya baru akan dapat diumumkan pada tanggal 15 Juli 2013," kata Sri Ilham.

Dia menambahkan, bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun ini namun tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas keberangkatan tahun depan seperti diatur dalam Pasal 4 PMA 63/2013.

Jakarta (B2B) - Names pilgrims will depart, and delay for Hajj this year be announce by the Ministry of Religious Affairs on July 15, 2013.

Service Director Haji The written statement the Director General Hajj and Umrah Organizers, Sri Ilham Lubis said that after the final decision of the Kingdom of Saudi Arabia on Haj quota reduction of 20%, the Ministry of Religious Affairs issued regulation No.. 63/2013 on the departure of pilgrims criteria 1434H/2013M year.

By PMA 63/2013, says Sri Ilham Lubis, currently ongoing verification of pilgrims who go to Mecca and pending.

"In that regard, hence the name pilgrims will depart and delay be announce on July 15, 2013," he said.

He added that the pilgrims who have paid BPIH this year but delay his departure, will be a priority next year as stipulated in Article 4 of the PMA 63/2013.