KPK Sesalkan Mudahnya Koruptor Dapat Pembebasan Bersyarat
Indonesian Govt Accused of Being Too Generous to Release Corruption Convicts on Parole
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan mudahnya koruptor mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
"Untuk itu pimpinan KPK telah memberikan surat imbauan kepada Kemenkumham terkait pemberian pembebasan bersyarat ini. Mudahnya memberikan pembebasan bersyarat kepada koruptor tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi," kata Johan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/9).
Dia menambahkan sebenarnya surat rekomendasi dari KPK merupakan salah satu ketentuan seorang koruptor berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun sayang rekomendasi KPK sering tidak digubris oleh pembuat keputusan.
"Terkadang surat rekomendasi dari KPK yang menolak pembebasan bersyarat tidak diindahkan dan pembebasan itu tetap diberikan," tutur dia.
Jika hal ini berlangsung terus menerus, Johan menambahkan, keberadaan KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi bisa diremehkan oleh para koruptor.
"Akibatnya orang tidak takut lagi untuk korupsi karena 'toh' nantinya akan diberikan pembebasan bersyarat ataupun remisi," tutur dia.
Karena itu KPK berharap kepada pemerintahan yang baru di bawah pimpinan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla menjalankan janji kampanyenya yaitu pemberantasan korupsi yang serius dan menyeluruh.
"KPK akan terus menagih janji itu kepada Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Apa yang sudah dijanjikan harus dilaksanakan," tutur Johan.
Jakarta (B2B) - The Indonesian Anti-graft Commission (KPK) accused the Indonesian government of being too generous to release corruption convicts on parole. KPK regretted that corruption convicts could easily win parole from the Justice and Human Rights Ministry.
Johan Budi, the spokesman of the anti graft agency, said that KPK leaders have sent a letter to the Justice and Human Right Ministry protesting parole for corruption convicts.
"The policy is not in line with the spirit to eradicate corruption," Johan Budi said.
He said according to a government regulation recommendation from KPK is needed to release a corruption convict on parole.
"Unfortunately KPKs recommendations are often neglected by the decision maker," he said, adding, "if this is allowed to go on fear of prison punishment would no longer deter people from committing corruption.
Earlier, a former high ranking official of the ruling party convicted on graft was released on parole without fulfilling certain requirements.
Johan Budi said only convicts who have become justice collaborators are entitled to parole after serving two third of their jail terms.
Therefore, KPK hopes that the next government of Joko Widodo and Jusuf Kalla is consistent in carrying out their pre election campaign to stamp out corruption from the country, he said.
"KPK will continue to remind the two leaders of their promise to the people," he added.
KPK has strongly rejected proposal to release on parole Anggodo Widjojo, a convict trying to bribe KPK leaders.
The Sukamiskin prison has recommended parole for Anggodo, who was convicted for 10 years, but he has been granted a remission of 29 months and 10 days.