Sutan Bhatoegana Penuhi Panggilan KPK, "Saya Siap Dipenjara"

Former Indonesian MP of Rulling Party Claimed Ready Go to Jail

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Sutan Bhatoegana Penuhi Panggilan KPK, "Saya Siap Dipenjara"
Sutan Bhatoegana (Foto: metrotvnews.com)

Jakarta (B2B) - Sutan Bhatoegana, mantan Ketua Komisi VII DPR, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2013.

Politisi senior Partai Demokrat itu datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi pukul 09.47 WIB. Dia mengaku pasrah bila KPK menahannya hari ini.

"Serahkan pada Allah semua lah, apa yang terbaik menurut Allah itu yang terbaik menurut saya," ujar pria yang mengenakan kemeja hijau tua bercorak cokelat itu pada para wartawan di halaman Gedung KPK di Jakarta.

Mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus yang menjerat kader Partai Demokrat ini merupakan pengembangan kasus mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Jakarta (B2B) - The former Indonesian Member of Parliament (MP) Sutan Bhatoegana said he was ready to be thrown in a detention cell of the Corruption Eradication Commission (KPK) which charges him with corruption. 

Bhatoegana, who is chairman of the Commission VII of the House of Representatives dealing with energy and mining, was summoned by KPK to face investigation on Tuesday.

It was the first time he was summoned for investigation after he was named suspect last month. 

"I give myself entirely to God. What is good for God is good for me," he said . 

He was charged with receiving graft during a debate on the state budget at the energy and mineral resource ministry in 2013. 

He is facing a maximum 20 year jail term with a fine of up to Rp1 billion if found guilty .

The charge against Sutan is related to the case of former head of the Upstream Oil and Gas Regulator (SKK Migas) Rudi Rubiandini, who was already serving a 7-year jail term. 

Rudi told his investigators and the court he gave 200,000 US dollar to Sutan via Tri Julianto, another lawmaker of the ruling party as Idul Fitri bonus.

Both Sutan and Tri Julianto denied the charge.