Sofyan Djalil, Mantan Menteri BUMN akan Diperiksa KPK terkait Kasus Century

Indonesian Anticorruption Commission will Examine former SOE Minister over Century Case

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Sofyan Djalil, Mantan Menteri BUMN akan Diperiksa KPK terkait Kasus Century
Sofyan Djalil (Foto: viva.co.id)

Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Namun hingga saat ini Sofyan yang menjadi menteri pada periode 2007-2009 belum tiba di gedung KPK. Selain Sofyan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan deputi Gubernur Bank Indonesian Hartadi A Sarwono dan pimpinan BI di Ternate, Boediono.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian negara akibat pemberian FPJP dari BI ke Bank Century mencapai Rp689,3 miliar, sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun sehingga total kerugian negara adalah Rp7,4 triliun.

KPK dalam kasus ini baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 15 November 2013 di rumah tahanan KPK.

Sebenarnya ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum yaitu mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah namun saat ini Fajriah masih sakit sehingga belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02% padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8%.

Jakarta (B2B) - Indonesian Corruption Eradication Commission (KPK) is scheduled to question Sofyan Djalil, former state own enterprises minister as a witness in the controversial bailout of Bank Century (now Bank Mutiara) on Wednesday.

"He will be question in the case against BM as a suspect," stated KPK spokesman Priharsa Nugraha, here on Wednesday.

However, Sofyan who was state enterprises minister from 2007 to 2009 had not arrived at the KPK building at the time of filing this story. The KPK is also scheduled to question former Bank Indonesia deputy governor, Hartadi A. Sarwono on Wednesday.

According to the Supreme Audit Board (BPK), the granting of short-term assistance (FPJP) facility to Bank Century has resulted in a loss of Rp689.3 billion and the status of the bank listing as "failed" with systemic effects causing the state a loss of Rp6.76 trillion. Overall, the state has suffered Rp7.4 trillion in losses from the case.

The KPK has only named BM, the former Bank Indonesia deputy for foreign exchange management, as suspect in the case. He has been held in the KPK detention center since November 15 last year.

BM is charged with abusing his authority based on article 3 of Law No. 31/1999 on corruption eradication.

Besides BM, another BI executive considered accountable for extending the loan is Siti Chodijah Fajriah, but investigation has been hampered by the fact that she is too ill to undergo a legal trial.

Bank Century received a bailout of Rp6.7 trillion during the financial crisis of 2008, despite failing to fulfill the requirements for the bailout.

According to the State Audit Board (BPK), Bank Indonesia did not take strict action against the bank. Instead, it modified its own regulations to allow the bank to receive the loan.