Uber Taksi Akan Terus Diuber Pemprov DKI karena Ilegal

Jakarta Provincial Govt Declared Uber Ilegal and Keep Being Raided

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Uber Taksi Akan Terus Diuber Pemprov DKI karena Ilegal
Foto: kompas.com

Jakarta (B2B) - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menyanggah pernyataan yang menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin kepada Uber taksi untuk beroperasi di wilayah Jakarta, dan selama ini belum memiliki izin resmi maka Pemprov DKI akan terus merazia mobil Uber yang tetap beroperasi mencari penumpang.

Dia menambahkan, Uber taksi melanggar aturan operasional karena memanfaatkan mobil pribadi untuk mencari penumpang padahal belum mengantungi izin sesuai aturan yang berlaku.

""Biarin dia (uber, - red) bilang sudah berizin, tapi kenyataannya belum, makanya saya akan kandangin terus. Hingga akhir 2015, sudah 50 Uber Taksi yang kita kandangin di Pulo Gebang," katanya di Jakarta belum lama ini.

Menurutnya, selama Uber menggandeng pemilik mobil pribadi tetap dinyatakan ilegal, sementara syarat yang harus dipenuhi adalah berbadan hukum, bekerjasama dengan rental resmi, kendaraan harus uji KIR dan membayar pajak.

"Kalau Grab sudah mengurus, dan Uber sampai saat ini belum mengurus, maka kalau tidak terdaftar di lapangan akan terus kami tertibkan," kata Andry.

Jakarta (B2B) - The Head of Jakarta Transportation Department, Andri Yansyah disputed had permitted Uber Taxi operate in capital city, as long as they do not process the legal permit, his department will keep raiding Uber taxi.

"They said have processed the permit but in fact they haven't. Hence, they will keep being raided until the end of 2015, there have been 50 Uber Taxis grounded in Pulo Gebang," he said here recently.

He said, as long as Uber still cooperate with private car, they are still illegal. The requirements that should be fulfilled are have legal protection, cooperate with legal rental, the vehicles must be tested and pay tax.

"The requirements have been conveyed since three until four months ago but, until now, they are still not processing it," Mr Yansyah said.