KPK Periksa Ruhut Sitompul terkait Kasus Anas di Proyek Hambalang

Indonesian MP Summoned by Anti-graft Agency over Hambalang Sport Corruption Case

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


KPK Periksa Ruhut Sitompul terkait Kasus Anas di Proyek Hambalang
Ruhut Sitompul (Foto: pariamantoday.com)

Jakarta (B2B) - Ruhut Sitompul, Anggota DPR dari Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain untuk tersangka Anas Urbaningrum.

"Kemarin kami lagi reses, sekretaris saya SMS ada panggilan sebagai saksi Anas untuk kasus Hambalang, kaitan dengan aset-aset Anas," kata Ruhut saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Namun Ruhut mengaku tidak tahu apa saja aset yang terkait Anas.

"Paling nanti aku akan katakan yang pernah aku dengar dari Nazaruddin," ungkap Ruhut.

Ia mengaku bahwa Partai Demokrat tidak melindungi siapapun kadernya yang terkait dengan korupsi.

"Yang katakan kan Nazaruddin, bukti-buktinya, kalau aku waktu tim investigasi, dia cuma cerita aset-aset itu, tapi kan dalam hukum, katanya aku bukan yang melihat, yang menyaksikan, aku gak bisa ngomong," tambah Ruhut.

Tapi ia tetap menolak untuk menceritakan aset Anas yang pernah ia dengar dari Nazar.

"Ada beberapa tanah itu, itu juga sudah diceritakan oleh Nazaruddin ke aku. Kalian sudahlah, Anas itu sudah jatuh, jangan kita timpa dengan tangga lagi," jelas Ruhut.

Dalam kasus ini KPK memang sedang menyidik aliran dana di Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mendapat aliran dana dari proyek Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar.

Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Anas mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain memabyar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain.

Selain diduga melakukan korupsi, Anas juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang.

KPK sudah menyita sejumlah aset yang diduga terkait Anas antara lain dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero Yogyakarta seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali; tiga bidang tanah di desa Panggungharjo Bantul atas nama Dina Az yaitu adik ipar Anas, dan tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit Jakarta Timur.

Jakarta (B2B) - Indonesian Anti-graft Agency (KPK) grilled Ruhut Sitompul, member of the House of Representatives Commission III, over the Hambalang sport center corruption case allegedly involving Anas Urbaningrum, the then secretary general of the Democratic Party.

"Yesterday we were in recess. My secretary texted me informed that I have been summoned as a witness in the Hambalang case involving Anas," Sitompul stated at the KPK building, on Wednesday.

"What I can do is tell them what I had heard from Nazaruddin," he noted.

Ruhut, of the ruling Democratic Party, noted that his political party will not cover up for any of its cadres allegedly involved in corruption.

He pointed out that it was Nazaruddin, former treasurer of the Democratic Party who told him about Anas assets, but he did not know anything.

Anas has been falling, and one should not hit him again, he pointed out in response to the press questions about Anas assets.

The KPK has been investigating alleged funds flow to the Democratic Partys congress in 2010. The funds allegedly came from the Hambalang project that caused the state loss worth up to Rp463.66 billion.

Anas was named suspect on February 22, 2013, on the Hambalang corruption case. The then secretary general of the Democratic party was suspected to have received Rp2.21 billion, from the Hambalang project, to support his nomination as chairman of the Democratic Party in the partys congress in 2010. The money was allegedly received in stages between April 19 and December 6, 2010.

The money was allegedly spent, among other things, on the congress participants hotel accommodation, car renting and blackberry phones.

In addition to the corruption case, he was also suspected of having committed money laundering.

Anas assets that include plots of land in Yogyakarta and Bantul as well as a house in East Jakarta have been seized by the KPK.