Budi Gunawan Dipanggil Lagi KPK Pekan Depan untuk Diperiksa
Indonesian Anti-graft Body to Serve Summons on Police Chief Candidate Next Week
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Komjen Budi Gunawan, Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) akan dipanggil lagi pekan depan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan.
"Penyidik akan panggil ulang pekan depan. Harinya belum ditentukan, secepatnya (surat panggilan) akan dikirim," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Hari ini seharusnya KPK memeriksa Budi Gunawan sebagai tersangka, namun Budi tidak memenuhi panggilan karena beralasan perkaranya tengah dalam proses praperadilan.
"Tadi pukul 10.30, ada Kombes Pol Agung Makbul mendatangi penyidik KPK untuk menyampaikan bahwa Pak BG tidak bisa hadir sebab proses praperadilan sedang berjalan. Kombes Agung Makbul hadir dan menyampaikan alasan itu dengan menunjukan SPT (Surat Perintah Tugas) dari Divisi Hukum Mabes Polri," tambah Priharsa.
Namun Priharsa menyebut cara penyampaian dan alasan Budi itu tidak bisa dibenarkan.
"Tata cara dianggap tidak patut, yang hadir di situ (Kombes Agung Makbul) tidak membawa kuasa dari yang bersangkutan tapi hanya membawa surat perintah tugas dari Kadiv Hukum Mabes Polri," ungkap Priharsa. Selain itu, alasan akan menjalani gugatan praperadilan juga tidak dapat dibenarkan.
"Penyidik tadi bilang, kalau alasan itu (praperadilan) diterima, maka akan jadi preseden buruk karena tidak ada dasar hukum seseorang menolak pemeriksaan karena kasusnya sedang diproses di praperadilan," tambah Priharsa.
Priharsa menambahkan, surat panggilan Budi sudah diterima di empat tempat pengiriman surat panggilan pada Senin (26/1) lengkap dengan tanda terima.
"Surat panggilan pertama dikirim ke Rumah Dinas STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisan) dan diterima Safriyanto, selanjutnya di kantor Lemdikpol diterima Suhardianto, kemudian di rumah pribadi yang berada di Duren Tiga diterima Hariyanto dan di Mabes Polri diterima Sripim (sekretaris pribadi pimpinan) Polri Dwi Utomo," jelas Priharsa.
Hingga hari ini sudah ada 13 orang saksi yang dipanggil KPK, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaikni Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu pada 19 dan 29 Januari 2015.
Sedangkan mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat Kapolda Kalimantan Timur pernah datang ke kantor KPK untuk berkonsultasi mengenai jadwal pemeriksaannya sebagai saksi, Andayono mestinya diperiksa pada 20 dan 27 Januari 2014 namun tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
"Penyidik sudah berdiskusi dengan Kapolda Kaltim dan akan menjadwalkan pemanggilan ulang," tegas Priharsa.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (Ant)
Jakarta (B2B) - The Indonesian Anti-graft Body, known as KPK, will serve another summons on National Police chief candidate Commr. Gen. Budi Gunawan next week for questioning in an alleged gratification case.
"We will serve another summons next week. No date has been set, but the summons will be issued as soon as possible," head of the KPKs publication and information division Priharsa Nugraha said here on Friday.
KPK was supposed to question Budi on Friday. But he failed to show up, arguing his case was still in pre-trial process.
"At 10.30 a.m., Snr. Commr. Agung Makbul informed KPK that Pak BG (Mr. Budi Gunawan) could not come because his case was in pre-trial process," Mr Nugraha said.
He added that Makbul notified KPK of the reason for Budis no-show by producing an assignment letter from the law division of the National Police Headquarters.
The way Makbul conveyed the reason was unjustifiable, he remarked.
"(Snr. Commr. Agung Makbul) did not bring along a power of attorney from the concerned party. He only brought along an assignment letter from the law division of the National Police Headquarters," he pointed out.
That Budi will face a pre-trial charge was also unjustifiable, he observed.
"Investigators are of the view that if Budis reason (pre-trial) is accepted, it will set a bad precedent as there is no legal basis for anybody to refuse questioning by citing that his case is in pre-trial process," he explained.
Budi Gunawan failed to respond to a summons issued by KPK in connection with a graft case on Friday.
On Monday (Jan 19), the National Police Headquarters applied for pre-trial after KPK named Budi Gunawan suspect. The pre-trial is scheduled for February 2, 2015.
According to Mr Nugraha, KPK can even use force to bring him to them.
"In line with the Code of Criminal Procedures, force can be used if he refuses to come without giving appropriate reasons even after summoned twice. Investigators have that authority," he pointed out.
Until Thursday (Jan 29), KPK summoned 13 witnesses in connection with Budi Gunawans case. However, only one of them responded to them.
President Joko Widodo has decided to postpone the induction of Budi Gunawan after KPK named him suspect in a corruption case. Parliament too had approved his candidacy for national police chief.
Budi Gunawan has been named suspect for his alleged involvement in suspicious transactions when he was heading the career development division at the National Police Headquarters from 2003 to 2006 and handling other positions.
Following Budi Gunawans naming as suspect, the police named KPK deputy chairman Widjajanto in a regional election dispute case for allegedly prompting a witness to give false testimony in a court in 2010, when he was a lawyer.