Shandy Tumiwa Ditetapkan Tersangka, kata Pengacara Annisa Bahar

Suspect Defined Tumiwa Shandy, Say Annisa Bahar Lawyer

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Shandy Tumiwa Ditetapkan Tersangka, kata Pengacara Annisa Bahar
Shandy Tumiwa bersama istrinya, Tessa Kaunang (Foto: poskotanews.com)

Jakarta (B2B) - Shandy Tumiwa, suami dari artis Tessa Kaunang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan terhadap penyanyi dangdut Annisa Bahar.

Penetapan tersebut dikemukakan Annisa Bahar dan kuasa hukumnya, Arifin Bahar SH di Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (10/1).

"Kedatangan saya bersama Annisa ke Polda adalah mengambil SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Dari proses penyidikan yang dilakukan, Polda sudah menetapkan Shandy Tumiwa sebagai tersangka," ujar Arifin Harahap.

Sandy Tumewa akan dijerat pasal berlapis yaitu, pasal 378 dan 374 tentang penipuan dan penggelapan. Tak hanya itu, Annisa juga melaporkan Sandy atas pencemaran nama baik.

"Pasal 378 dan 374 penipuan dan penggelapan tetapi masih ada perkara lain yaitu UU ITE dan ini masih dalam penyelidikan," tambah Arifin.

Jakarta (B2B) - Shandy Tumiwa, husband of artist Tessa Kaunang determined to be a suspect for fraud against dangdut singer Annisa Bahar.

Determination was communicated by Annisa Bahar and his lawyer, Arifin Bahar SH at the Jakarta Police in Jakarta, Thursday (10/1).

"My arrival with Annie to the police is taking SP2HP (Notification of Results of Investigation Development.) From the investigation carried out, police had set Tumiwa Shandy as a suspect," said Arifin Harahap.

Sandy Tumewa would face the coated article, Article 378 and 374 of fraud and embezzlement. Not only that, Annisa Sandy also reported on defamation.

"Article 378 and 374 of fraud and embezzlement but there are other cases UU ITE and is still under investigation," said Arifin.