Edies Adelia, Suaminya Ditangkap Polisi di Bandara Soekarno-Hatta

Edies Adelia, Her Husband was Arrested in Soekarno-Hatta Airport

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Edies Adelia, Suaminya Ditangkap Polisi di Bandara Soekarno-Hatta
Artis Edies Adelia saat menikah dengan Ferry Setiawan (Foto: liputan6.com)

Jakarta (B2B) - Ferry Setiawan, suami artis Edies Adelia, ditangkap oleh polisi dari Polda Metro Jaya di Bandara Internasional Soekarno - Hatta, Cengkareng, Banten, saat baru tiba dari Singapura. Ferry Setiawan diduga menipu rekan bisnisnya senilai Rp25 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto membenarkan langkah penangkapan terhadap Ferry Setiawan setelah tiba dari Singapura pada 18 Oktober lalu.

"Dia (Ferry Setiawan) ditangkap 18 Oktober 2013 lalu. Statusnya tersangka dan sudah ditahan," kata Rikwanto di Jakarta, Senin (28/10).

Dugaan penipuan berawal ketika Ferry Setiawan, kata Rikwanto, menawarkan investasi bodong dalam penjualan batu bara. Pelaku diduga menghimpun investor untuk kerja sama penjualan batu bara, tapi investasinya fiktif.

"Penyidik masih mendalami adanya kemungkinan tersangka lain. Atas perbuatannya, Ferry dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ungkap Rikwanto.

Jakarta (B2B) - Ferry Setiawan, Edies Adelia husband was arrested by the police from the Jakarta Police at International Airport Soekarno - Hatta, Cengkareng, Banten, after arrived from Singapore. Ferry Setiawan allegedly deceptive business associates up to Rp25 billion.

Head of Public Relations the Jakarta Police, Commissioner Rikwanto confirmed that Ferry Setiawan was arrested after arrived from Singapore on 18 October.

"He (Ferry Setiawan) was arrested October 18, 2013. Status was suspect, and was detained," Rikwanto said at Jakarta on Monday (28/10).

Allegations of fraud began when Ferry Setiawan, Rikwanto said, offered bulging investment in coal sales. Perpetrators allegedly gathers investors for cooperation in coal sales, but investments a fictitious.

"Investigators is still investigating the possibility of other suspects. For his actions, Setiawan charged under Article 378 of the Criminal Code," Rikwanto said.