Dukcapil DKI Perkirakan 80 Apartemen Berpenghuni di Jaksel Tanpa RT dan RW
Apartments in South Jakarta Have No Community Units
Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkirakan sekitar 80 apartemen berpenghuni di Jakarta Selatan hingga kini belum memiliki kepengurusan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), sehingga hal ini bakal merepotkan penghuninya karena tidak dapat mengurus KTP sesuai domisili.
"Karena itu, kami akan mengumpulkan pengelola apartemen untuk segera membentuk kepengurusan RT dan RW. Ini kami lakukan untuk pengendalian kependudukan di Ibu Kota,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta,
Edison Sianturi di Jakarta belum lama ini.
Dia menambahkan, untuk Kalibata City telah memiliki kepengurusan RT dan RW dan untuk itu pengurus RT dan RW Apartemen Kalibata City diminta melakukan pendataan terhadap para penghuninya.
"Kami memastikan penghuni apartemen dapat mengurus KTP DKI sesuai syarat administrasi kependudukan yang berlaku," ungkapnya.
Jakarta (B2B) - Jakarta Provincial Government predicted as many as 80 apartments are recorded not already have the stewardship of neighborhood units and community units, locally known as the rukun tetangga (RT) and rukun warga (RW) and no wonder this is very troublesome where the occupants being unable to process a ID card in accordance with the domicile, according to a senior official.
"Because of that, we'll collect the apartment occupants' data to form the RT and RW. It is a form of the population controlling in Indonesia capital," said Head of Jakarta Population and Civil Registration Department, Edison Sianturi here recently.
Mr Sianturi said especially for Kalibata City Apartment, the RT and RW management was already formed, therefore, they were instructed to immediately conduct data collection towards apartment occupants.
"We ensure all occupants can process their ID card in accordance with the applicable requirements," he said.