Dua Warga China Penyelundup Narkoba 18 Kg Dijatuhi Hukuman Mati

Two Chinese Drug Smugglers are Sentenced to Death in Indonesia

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Dua Warga China Penyelundup Narkoba 18 Kg Dijatuhi Hukuman Mati
Foto dari pengadilan menunjukkan kedua terdakwa, yang mengenakan celana jeans biru, kemeja putih dan rompi merah yang dikeluarkan oleh kantor Jakarta Barat Jaksa (Foto: MailOnline)

DUA WARGA China telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia setelah kedapatan menyelundupkan 18 kilogram sabu.

Li Fuzahang dan Li Hezhang, keduanya usia 30 tahun, yang pada Kamis dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan akan menghadapi regu tembak karena melanggar UU Anti Narkotika, yang mengeksekusi mati 18 orang terpidana narkoba sejak 2014.

Foto-foto dari pengadilan menunjukkan kedua terdakwa, yang mengenakan celana jeans biru, kemeja putih dan rompi merah yang dikeluarkan oleh kantor Jakarta Barat Jaksa, menatap sedih di lantai.

Fuzahang dan Hezhang ditangkap pada Desember tahun lalu setelah polisi menemukan 18 kilogram sabu dalam empat tabung besi di toko tempat keduanya bekerja di Tambora, Jakarta Barat.

Pengacara terdakwa Dolfie Rompas mengatakan kliennya tidak menyadari bahwa mereka memiliki narkoba, karena mereka berada di Indonesia kurang dari satu bulan ketika mereka ditemukan.

Pasangan ini hengkang dari China setelah seorang pria bernama Chen Lao Pan, yang masih buron, menawarkan mereka pekerjaan di bisnis suku cadang di Jakarta, kata Rompas.

"Mereka hanya tahu ada sabu di toko ketika mereka ditangkap oleh polisi," katanya.

Rompas mengatakan ia berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Dalam menghukum kedua terdakwa, Hakim Ketua Mochamad Taufik Tatas mengatakan tidak ada faktor yang meringankan dan kejahatan terkait narkoba yang menjadi ancaman bagi orang-orang muda seperti dilansir MailOnline.

TWO CHINESE men have been sentenced to death by an Indonesian court after being found with 18 kilograms of methamphetamine.

Li Fuzahang and Li Hezhang, both 30, were on Thursday found guilty of narcotics possession at West Jakarta District Court and will face the firing squad under Indonesia's harsh drug laws, which have seen 18 people executed since 2014.

Photos from court showed the two men, who were wearing blue jeans, white shirts and red vests issued by the West Jakarta Attorney's office, staring despondently at the floor.

Fuzahang and Hezhang were arrested in December last year after police found 18 kilograms of methamphetamine inside four iron tubes at a shop they worked at in Tambora, West Jakarta, according to Indonesian state news agency Antara.

Defense lawyer Dolfie Rompas said his clients were unaware that the drugs were at the property, as they had been in Indonesia less than a month when they were discovered.

The pair had moved from China after a man named Chen Lao Pan, who is still at large, offered them a job at his spare parts business in Indonesia's capital, Rompas said.

'They only knew there was meth in the shop when they were caught by the police,' he was quoted as saying by republika.co.id.

Rompas said he planned to appeal the decision.

In sentencing the men, Chief Judge Mochamad Taufik Tatas said there were no mitigating factors and drug-related crime posed a threat to young people, republika.co.id reported.

Since taking office in 2014, President Joko Widodo has resumed the execution of drug convicts, justifying its reintroduction after a four-year moratorium on the basis that Indonesia was facing a drug crisis - something which has not been backed up by sound statistics.

Indonesia's use of the death penalty has sparked widespread international condemnation and strained diplomatic ties with Australia when two Bali Nine members, Myuran Sukumaran and Andrew Chan, were executed in 2015.