Deputi Pengawasan Ingatkan ´Teliti Koperasi Sebelum Investasi Berbunga Tinggi´

Indonesian Govt Remind the Community on Investments with High Interest Rate

Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Deputi Pengawasan Ingatkan ´Teliti Koperasi Sebelum Investasi Berbunga Tinggi´
Deputi Pengawasan Kemenkop UKM Suparno (tengah) memberi keterangan pers didampingi Sekretaris Deputi, Daniel Asnur dan Kabag Humas Kemenkop UKM, Darmono (Foto: B2B/Gusmiati Waris & Ilustrasi: istimewa)

Jakarta (B2B) - Pemerintah RI mengingatkan masyarakat agar hati-hati dan waspada untuk menginvestasikan dananya agar tidak tertipu oleh janji bunga tinggi, menyusul penanganan hukum terhadap investasi ilegal oleh pengelola koperasi yang menyalahgunakan izin koperasi, yang diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah berkoordinasi dengan Deputi Bidang Pengawasan di Kementerian Koperasi dan UKM.

OJK menyatakan indikasi kasus penyalahgunaan izin koperasi dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Koperasi Pandawa Malang, KSP Pandawa Mandiri Group, Koperasi Segitiga Bermuda (profitwin77), dan PT Compact Sejahtera Group (Koperasi Bintang Abadi Sejahtera).

"Jangan sampai masyarakat tertipu oleh iming-iming bunga yang besar. Kita harus jeli melihat aspek legalitas dan usaha dari koperasi tersebut," kata Deputi Bidang Pengawasan, Suparno kepada pers di Jakarta pada Rabu (25/1).

Dia menambahkan, pihaknya bersama OJK akan melakukan langkah preventif antara melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat termasuk pelaku investasi ilegal. Langkah tersebut ditempuh dengan mengedukasi masyarakat tentang cara berkoperasi yang benar, jangka waktu maksimum menjadi calon anggota koperasi, dan regulasi tentang pengawasan koperasi.

Satgas Pengawasan Koperasi
Deputi Pengawasan Kemenkop UKM sampai saat ini telah membentuk satuan tugas (Satgas) pengawas koperasi di daerah sebanyak 1.712 orang mulai di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, yang masing-masing berjumlah lima orang.

"Target pengawasan pada 204 unit koperasi tingkat provinsi dan 3.084 unit koperasi tingkat kabupaten/kota, atau sekitar 2,18% dari 150.223 unit koperasi aktif," kata Suparno.

Suparno mengakui adanya hambatan dalam pengawasan koperasi khususnya kendala hubungan dengan kewenangan pengawasan koperasi di daerah dalam era otonomi daerah.

"Sesuai ketentuan UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 lampiran huruf Q maka langkah teknis? yang akan dikerjakan adalah memilah koperasi sebagai objek pengawasan disesuaikan dengan kewenangan yang tercantum dalam UU dimaksud antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," katanya.

Langkah teknis lainnya dengan melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM pengawasan koperasi, juga melakukan kajian pembentukan pejabat fungsional pengawas koperasi, melakukan pemantauan dan penerapan sanksi terhadap laporan hasil pemeriksaan pada koperasi yang terindikasi melakukan penyimpangan, dan melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam pengawasan koperasi.

Jakarta (B2) - Indonesian government reminded the communities be careful and wary making investments with the promise of high interest so as not to fooled, after the Financial Services Authority (OJK) coordinated with Deputy Minister of Supervision in Cooperatives and SMEs to Ministry take firm action against some cooperatives conducting illegal investment, according to senior official.

The OJK stated the offender license of cooperatives, among others Cakrabuana Sukses Indonesia Corp., Pandawa Malang Cooperative, Pandawa Mandiri Group, Segitiga Bermuda Cooperative (profitwin77), and Compact Sejahtera Group (Bintang Sejahtera Abadi Cooperative).

"Do not be fooled by the lure of high interest rate. We must know the legality and business of the cooperative," Deputy Minister of Supervision, Suparno told reporters here on Wednesday (1.25.17).

He added that the ministry and the OJK will undertake preventive measures between through socialization and education to the community, including the perpetrators of illegal investments. The steps taken to educate public about how cooperatives, maximum term to be a candidate member of cooperatives, and regulatory supervision of cooperatives.

Supervision Task Forces
Deputy Suparno admitted to having formed supervision task force was supported by 1,712 people at provincial level to the district/city, and number of each of five people.

"Target supervision to 204 cooperative units in province level and 3,084 units in the district/city, or approximately 2.18% of 150,223 units of active cooperatives," said Suparno, who like many Indonesians goes by one name.

Suparno recognize barriers to supervision especially the relationship with the supervisory authority of cooperative in the era of regional autonomy.

"In accordance to Local Government Act Number 23 of 2014 appendix Q, technical measures that will be done is to sort out cooperative as an object of supervision, related to the authority of the central government, provincial, and district/city," he said.

Technical measures to improve the quality and quantity of human resources, review the establishment of functional officials as cooperative supervisory, monitoring and implementing sanctions against the cooperative examination report indicated commit illegal acts, and cooperation with local authorities and relevant agencies to oversee the cooperative.