Jaksa Tuntut Hukuman 20 Tahun Penjara pada Jessica Kumala Wongso

Indonesian Faces 20 Years in `Poison Coffee` Murder

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Jaksa Tuntut Hukuman 20 Tahun Penjara pada Jessica Kumala Wongso
Terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki persidangan dengan pengawalan ketat polisi dan aparat kejaksaan (Foto: MailOnline)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) pada Rabu menuntut hukuman 20 tahun penjara bagi Jessica Kumala Wongso karena diyakini membunuh temannya dengan menyelipkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum korban.

Jessica Kumala Wongso, warga Australia, menyanggah melakukan pembunuhan berencana terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, yang pingsan dan meninggal setelah minum kopi di sebuah kafe di Jakarta pada Januari lalu.

Jaksa Melanie Wuwung mengatakan wanita lulusan disainer usia 27 tahun melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin dan telah menyiapkan rencananya dengan 'cermat.'

"Tindakan terdakwa tergolong kejam seperti yang dilakukan terhadap sahabatnya," kata Jaksa Melanie di akhir pembacaan tuntutan, sebelum meminta hakim "untuk menghukum terdakwa 20 tahun penjara".

"Sianida yang digunakan untuk mengakhiri hidup korban tidak membunuhnya secara langsung, melainkan menyiksanya sampai mati."

Jessica duduk sendirian di tengah ruang sidang yang dipadati pengunjung saat tuntutan JPU dibacakan.

Kasus 'kopi beracun' menjadi kasus menarik yang menyita perhatian masyarakat di seluruh Indonesia, dengan siaran langsung oleh beberapa stasiun tivi selama persidangan berlangsung.

Ratusan wartawan dan pengunjung memadati ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat JPU membacakan tuntutan secara maraton, yang membutuhkan waktu hampir sembilan jam.

Jaksa menuntut Jessica melakukan pembunuhan terhadap korban setelah Mirna Salihin, juga 27, menyarankan kepada terdakwa untuk putus dengan pacarnya karena menggunakan narkoba.

Jessica mengundang Mirna Salihin ke sebuah kafe di Grand Indonesia, kemudian memasukkan racun sianida ke dalam kopi es Vietnam yang diminum korban, kata JPU.

Mirna kemudian pingsan dan kejang-kejang setelah minum kopi, dan setelah sekarat segera dbawa ke rumah sakit.

Polisi mengatakan bahwa Jessica Wongso menaruh tas tangan di atas meja untuk menutupi pantauan dari kamera CCTV di kafe agar leluasa melakukan aksinya memasukkan racun ke dalam kopi.

Jessica mengatakan selama pengadilan berlangsung bahwa dia tidak ingat rincian penting peristiwa tersebut, seperti di mana ia meletakkan tas, karena kejadiannya berlangsung cepat ketika temannya menghirup kopi dan berkomentar tentang rasa yang aneh.

Tim pembela menegaskan kasus yang didakwakan terhadap kliennya dari aspek legal dianggap lemah dan tidak memiliki bukti untuk membuktikan terdakwa bersalah.

Sejak sidang dimulai pada Juni, tiga ahli forensik disebut terdakwa telah bersaksi tanpa mampu membuktikan kematian Mirna Salihin disebabkan oleh keracunan sianida.

Sampai tahun lalu Jessica bermukim di Sydney, di mana dia belajar di sebuah perguruan tinggi desain dengan Mirna Salihin.

Pihak berwenang Australia menyatakan mendukung untuk membantu terhadap kasus tersebut setelah menerima jaminan bahwa Jessica tidak akan dituntut hukuman mati jika terbukti bersalah atas pembunuhan, sebagai kejahatan berat di Indonesia.

Vonis hakim akan dijatuhkan beberapa hari mendatang seperti dikutip AFP yang dilansir MailOnline.

INDONESIAN prosecutors demanded Wednesday that a woman accused of murdering her friend by slipping cyanide into her coffee spend 20 years behind bars for the high-profile case.

Jessica Kumala Wongso, an Australian permanent resident, denies the premeditated murder of college friend Wayan Mirna Salihin, who collapsed and died after drinking the coffee at an upmarket Jakarta cafe in January.

Prosecutor Melanie Wuwung said the 27-year-old design graduate was determined to kill Salihin and had carried out her plan "meticulously".

"The defendant's act was especially cruel as it was committed against her best friend," Wuwung said in her closing remarks, before urging judges "to sentence the defendant to 20 years in prison".

"The cyanide used to end the victim's life did not kill her directly, but instead tortured her until death."

Wongso sat alone in the middle of the crowded courtroom as the allegations were read out.

The "poison coffee" case has generated huge interest across Indonesia, with some networks broadcasting the trial proceedings live from inside the courtroom.

Hundreds of journalists and spectators packed the Jakarta courthouse for the marathon sentence recommendation, which took prosecutors nearly nine hours to read aloud.

Prosecutors have alleged Wongso decided to kill the victim after Salihin, also 27, advised her to break up with her boyfriend as he was using drugs.

She invited Salihin to a cafe at a swish mall, where she slipped cyanide into her Vietnamese iced coffee, the court heard.

Salihin collapsed and began convulsing after drinking the coffee, dying soon afterwards in hospital.

Police say that Wongso placed bags on the table to prevent CCTV cameras in the cafe from filming her slipping the poison into the coffee.

Wongso told the court she could not remember key details about the day, such as where she put her bags, saying everything moved fast once her friend sipped the coffee and remarked about the odd taste.

The defence team asserts the case against their client is weak and lacks evidence to prove guilt.

Since the trial began in June, three forensic experts called by the defence have testified there was no proof Salihin's death was caused by cyanide poisoning.

Until last year Wongso lived in Sydney, where she studied at a design college with Salihin.

Australian authorities agreed to assist with the case after receiving assurance that Wongso would not be handed the death penalty if found guilty of murder, a capital crime in Indonesia.

A verdict will be handed down at a later date.