Rp3,041 M, Retribusi Derek Parkir Liar di DKI pada Januari - April 2016

Jakarta Transportation Dept Has Collected of Illegal Parking Retribution Reached 3.041b Rupiahs

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Rp3,041 M, Retribusi Derek Parkir Liar di DKI  pada Januari - April 2016
Foto: istimewa

Jakarta (B2B) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama periode 2 Januari hingga 14 April 2016 berhasil mengumpulkan retribusi dari penindakan derek sebesar Rp3,041 miliar, ini lebih tinggi dibanding periode sama tahun lalu yang hanya Rp1,46 miliar.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Maruli Sijabat mengatakan data tersebut berasal dari 5.987 unit kendaraan yang diderek.

"Karena unit penderekan kita sudah bertambah jadi kita bisa kejar terus penindakan parkir liar," katanya di Jakarta pada Jumat (15/4).

Dia mengingatkan warga Jakarta untuk menaati aturan dan tidak memarkirkan kendaraan di lokasi yang dilarang parkir, dan kalau melanggar aturan akan diderek dengan denda Rp500.000 per hari. ""Selalu perhatikan rambu larangan parkir, karena jelas akan kita lakukan penindakan."

Jakarta (B2B) - Jakarta Transportation Department during January 2 to April 14, 2016 has collected retribution from towing 3.041 billion rupiahs is higher compared to same period last year by 1.46 billion rupiahs.

Jakarta Dept. of Transportation’s Handling and Operational, Maruli Sijabat said the data is taken from 5,987 vehicles towed during raid.

“We have added our towing unit, so we can purse the retribution,” he said here on Friday (15/4).

He warned the Jakartans to avoid illegally parking their vehicles because his personnel will surely control illegal parking and towed vehicles must pay retribution 500.000 rupiahs per day. "Please focus on traffic sign."