Ketua FPI Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Penistaan Pancasila Disorot Dunia

Hard-line Muslim Leader Named in Indonesia Defamation Case

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Ketua FPI Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Penistaan Pancasila Disorot Dunia
Ketua FPI Rizieq Shihab (Foto: istimewa)

KEPOLISIAN RI menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang merupakan penggerak aksi 212 sebagai tersangka dalam kasus penghinaan Pancasila.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan pada Senin bahwa polisi memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan pemimpin FPI Rizieq Shihab, setelah melihat rekaman video dan mendengar pendapat para ahli.

Yunus mengatakan dugaan tindak pidana oleh Rizieq Shihab diancam dengan hukuman penjara lebih dari empat tahun.

Dasar negara Indonesia, Pancasila, memuat lima sila - Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, nasionalisme, demokrasi dan keadilan sosial. Nama Pancasila diucapkan oleh Presiden RI pertama Soekarno pada pidato 1 Juni 1945, Soekarno meninggal pada 1970.

Kasus terhadap Rizieq berasal dari laporan ke polisi oleh putri bungsu Soekarno menyusul khotbah yang diunggah di YouTube setelah mengatakan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila versi Soekarno.

Dia juga menghadapi penyelidikan oleh Polda Metro Jaya karena diduga mencemarkan mata uang rupiah dengan pernyataan yang menuding ada lambang palu arit (komunis).

Front Pembela Islam memiliki catatan panjang terkait penentangan terhadap tempat hiburan malam, memprotes pengaruh Barat dan mengecam kelompok minoritas dan kelompok lain yang berseberangan dengannya. FPI juga berperan penting pada aksi protes menentang Gubernur DKI nonaktif Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, yang sedang menjalani persidangan karena kasus dugaan penistaan Alquran seperti dikutip Associated Press yang dilansir MailOnline.

INDONESIAN police say the leader of a hard-line Islamic group behind massive blasphemy protests last year is a suspect in a case alleging he defamed the state ideology.

West Java police spokesman Yusri Yunus said Monday that police have sufficient evidence against Islamic Defenders Front leader Rizieq Shihab, including video and expert opinions.

The protests late last year against the minority Christian governor of the capital, Jakarta, rocked the government of President Joko "Jokowi" Widodo.

Yunus said Rizieq's alleged offenses can be punished by prison time of more than four years.

Indonesia's state ideology, Pancasila, promotes five principles — belief in God, humanitarianism, nationalism, democracy and social justice. It was established by the country's founding president Sukarno, who died in 1970.

The case against Rizieq stemmed from a report to police by Sukarno's youngest daughter following a YouTube sermon in which the cleric said the position of God in Sukarno's Pancasila was in the buttocks.

He is also facing an investigation by Jakarta police for allegedly defaming the national currency with a comment that new bank notes contain a symbol of communism.

The Islamic Defenders Front has a long record of vandalizing nightspots, violently protesting Western influences and attacking minorities and rival religious groups. It seized a national stage with the protests against Gov. Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, who is now on trial for allegedly insulting the Quran.

The majority of Muslims in Indonesia, a nation of more than 250 million people, practice a moderate faith.