Konsumsi Ekstrak Ganja, Mantan Wartawan Inggris dan Warga Australia Ditahan di Bali

Former British Journalist and Australian Entrepreneur Arrested in Bali

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Konsumsi Ekstrak Ganja, Mantan Wartawan Inggris dan Warga Australia Ditahan di Bali
Mantan wartawan Inggris, David Matthew, 54 tahun dan warga Australia Giuseppe Seratino, 46 tahun, setelah kedapatan menyimpan narkoba di sebuah rumah dekat Pantai Sanur (Foto: MailOnline)

SEORANG mantan wartawan Inggris dan seorang pria Australia ditangkap di Bali karena diduga memiliki ganja.

Polisi menahan David Matthew, 54 tahun dari Inggris dan warga Australia Giuseppe Seratino, 46 tahun, setelah kedapatan menyimpan narkoba di sebuah rumah dekat Pantai Sanur.

Kedua warga asing tersebut kini ditahan polisi sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo kepada Fairfax Media di Indonesia bahwa Matthew adalah mantan wartawan dan Seratino adalah seorang pengusaha.

Warga Australia ditahan pada Sabtu petang setelah diketahui memiliki lebih dari lima gram ganja - jenis hashish - diduga ditemukan dalam koper di rumahnya di Sanur.

Memiliki lebih dari lima gram ganja dapat diganjar hukuman maksimal penjara seumur hidup, dengan minimal lima tahun penjara.

Warga Australia, yang dilaporkan bermukim di Bali selama sekitar lima tahun, dilaporkan mengaku kepada polisi bahwa ia memperoleh ganja tersebut dari warga Inggris.

Warga Inggris, yang disebut polisi lahir di Shrewsbury, kemudian ditangkap di sebuah bar bernama On On, di mana ia diduga memiliki ganja yang dibungkus dalam aluminium foil.

Polisi mengawalnya kembali ke rumahnya sendiri, juga di Sanur, di mana mereka dikatakan menemukan lebih banyak ganja di dalam sarung tinju.

Sempat dipertanyakan darimana ganja itu mereka dapatkan, warga Inggris tersebut mengaku membelinya dari seseorang, namun polisi mengetahui bahwa dia tidak mengetahui identitas si pengedar narkoba.

Konsulat Inggris dan Australia telah diberitahu tentang penangkapan kedua warganya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 112 tentang kepemilikan barang terlarang narkotika (bukan tanaman).

Indonesia menetapkan kepemilikan dan perdagangan narkoba sebagai kejahatan serius dan dapat dikenai hukuman mati terhadap pelaku yang menyimpan dan mengedarkan narkoba seperti seperti kokain, amfetamin dan heroin.

Awal tahun ini warga Australia Nicholas Langan dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman satu tahun hanya lantaran mengisap ganja di pantai.

Namun kasus tersebut tidak menjadi berita di media massa seperti dialami wanita Australia Schapelle Corby, yang telah dibebaskan setelah menjalani sembilan tahun dari hukuman 20 tahun penjara setelah menyelundupkan 4,2 kilo ganja ke Bali.

Saat ini yang sedang menantikan eksekusi hukuman mati adalah wanita gaek asal Inggris Lindsay Sandfiord, berasal dari Redcar, North Yorkshire, setelah didakwa berusaha menyelundupkan kokain ke Bali.

Dia masih berharap untuk penangguhan hukuman seperti dilansir MailOnline.

A RETIRED British journalist and an Australian man have been arrested on the holiday island of Bali for allegedly possessing cannabis.

Police detained 54-year-old Briton David Matthew and 46-year-old Australian Giuseppe Seratino after drugs were found at a house in the seaside suburb of Sanur.

Both men were being held in jail pending further investigations.

Denpasar police narcotics chief Gede Ganefo told Fairfax Media in Indonesia that Mr Matthew was a former journalist and Mr Seratino was an entrepreneur.

The Australian was detained on Saturday afternoon after more than five grams of hashish - cannabis resin - was allegedly found in a suitcase at his house in Sanur.

Possession of more than five grams of cannabis can bring a maximum penalty of life in prison, with a minimum of five years in jail.

The Australian, who has reportedly been living in Bali for some five years, is said to have told police that he obtained the hashish from the Briton.

The British man, who police said was born in Shrewsbury, was later arrested at a bar called On On, where he was allegedly found in possession of hashish wrapped inside aluminium foil.

Police accompanied him back to his own house, also in Sanur, where they are said to have found more hashish inside a boxing glove.

Questioned as to where it had come from, the Briton said he had bought it from another man, but police are understood to have been unable to identity that person.

The British and the Australian consulates have been informed of the arrests of the two men.

The have been named as suspects under article 112 of Indonesian law for possession category one narcotics (not a plant).

Indonesia regards possession and trafficking of drugs seriously and has imposed death sentences on prisoners convicted of dealing with hard drugs such as cocaine, ice and heroin.

Earlier this year Australian Nicholas Langan was released from prison after serving a year merely for sharing a marijuana joint on a beach.

There has also been the infamous case of Australian woman Shapelle Corby, who has been released after serving nine years of a 20 years sentence for importing 4.2 kilos of cannabis into Bali.

Lingering on death row is British grandmother Lindsay Sandfiord, originally from Redcar, North Yorkshire, after being convicted of attempting to smuggle cocaine into Bali.

She is still hoping for a reprieve.