Ruhut Sitompul Pimpin Komisi III DPR Ditentukan melalui Rapat Pleno

Ruhut Sitompul Led DPR Commission III will be Decide by Plenary Meeting

Reporter : Rizki Saleh
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Ruhut Sitompul Pimpin Komisi III DPR Ditentukan melalui Rapat Pleno
Ruhut Sitompul (kiri) dan Ahmad Yani (Foto: inilah.com)

Jakarta (B2B) - Penetapan politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menjadi Ketua Komisi III DPR akan ditentukan Senin pekan depan (23/9) melalui Rapat Pleno Komisi III. Apabila mayoritas anggota di komisi hukum tersebut menolak maka Fraksi Partai Demokrat harus mengajukan nama lain sebagai pengganti Ruhut Sitompul.

"Anggota Komisi III DPR RI punya hak menolak Ruhut Sitompul. Rapat Pleno Komisi III DPR RI akan dilakukan Senin (23/9) setelah pemilihan calon hakim agung. Kalau memang semua menolak, tidak bisa lagi dipertahankan maka Fraksi Partai Demokrat harus mengajukan satu nama baru pengganti Ruhut Sitompul," kata Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR di gedung parlemen Senayan Jakarta, Kamis (19/9).

Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Bambang Soesatyo menyebutkan, bila rapat pleno tak mencapai kata mufakat, maka akan berlaku pasal 52 ayat 6 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, yakni pemilihan melalui penghitungan atau voting. Saat voting itulah, penolakan terhadap Ruhut akan terjadi.

"Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat, bila tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak," kata Bambang.

Menurut Ahmad Yani, anggota komisi-komisi dan alat kelengkapan DPR lainnya memiliki hak untuk menolak pimpinan komisi dan alat kelengkapan, meskipun penunjukan tersebut merupakan kewenangan masing-masing fraksi.

"Hal itu juga bisa terjadi pada penolakan Ruhut Sitompul yang ditunjuk menjadi Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Gede Pasek Suardika. Anggota Komisi III DPR punya hak menolak Ruhut Sitompul," kata Ahmad Yani.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkap kecenderungan anggota Komisi III untuk menolak politisi Partai Demokrat tersebut sangatlah kuat.

Secara kepemimpinan, kata Yani, Ruhut tak memiliki pengalaman dan belum pernah teruji karena belum pernah memimpin komisi. "Dia (Ruhut) kan selalu mengklaim lawyer berpengalaman 30 tahun."

Jakarta (B2B) - Stipulation of Democratic Party politician, Ruhut Sitompul became Chairman of Commission III will be determined next Monday (23/9) through the Plenary Meeting of Commission III. If the majority of members in the legal committee rejected so Democratic Party Faction should propose another name as a substitute Ruhut Sitompul.

"Members of Commission III of the Parliament has the right to refuse Ruhut Sitompul. Plenary sessions will be conduct on Monday (23/9) after the election of Supreme Judge. If all refuse, so Democratic Party Faction must submit a new name as a substitute Ruhut Sitompul," said Ahmad Yani, member of Commission III at the parliament building Senayan Jakarta, Thursday (19/9).

Member of Commission III, Bambang Soesatyo said, when a plenary meeting failed to reach a consensus, it will apply Article 52 paragraph 6 of the Law MPR, DPR, DPD and DPRD, the election through vote counting or voting. When voting that is, the rejection of Ruhut will happen.

"In the leadership election commission based on consultation and consensus, if it fails as referred to paragraph (2), the decision by a majority vote," Bambang said.

According to Ahmad Yani, the members of the parliamentary commission reserves the right to reject the leadership of the commission and other agencies, although the appointment was delegated to each faction in DPR.

"It could also happen to reject Ruhut Sitompul who was appointed to replace Gede Pasek Suardika. Commission III members have the right to refuse Ruhut Sitompul," Ahmad Yani said.

Politicians the United Development Party (PPP) reveals the tendency of member of Commission III to reject politician of the Democratic Party is very strong.

In leadership, said Yani, Ruhut have no experience and have not been tested, because it had never led the parliamentary commission. "He (Ruhut) always claimed it experienced lawyer 30 years."