KPK Dapatkan Bukti untuk Jerat Anas Urbaningrum dengan Pasal Pencucian Uang

Indonesian Former Ruler Party Leader Named as Suspect in Money Laundering Case

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


KPK Dapatkan Bukti untuk Jerat Anas Urbaningrum dengan Pasal Pencucian Uang
Anas Urbaningrum (Foto: liputan6.com)

Jakarta (B2B) - Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai  Demokrat yang menjadi tersangka penerima gratifikasi proyek Pusdiklat (P3SON) Hambalang segera dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Nanti (Juru Bicara KPK) Johan Budi akan menjelaskan indikasi TPPU AU (Anas Urbaningrum)," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto kepada pers di Jakarta, Rabu (5/3).

Sebelumnya diberitakan, Anas adalah tersangka penerima hadiah atau janji terkait pemulusan proyek Hambalang. Dia disangkakan melakukan tindakan melawan hukum saat dirinya masih menjadi ketua umum Partai Demokrat.

Kemungkinan KPK telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menjerat Anas terkait pencucian uang dari gratifikasi yang diterimanya.

"Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, AU bisa dijerat TPPU," kata Johan.

Sebelumnya, Pusat Penelusuran Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menelusuri transaksi keuangan Anas.

Berdasarkan laporan PPATK, Anas terindikasi telah melakukan "money laundering".

Meski sudah ada laporan dari PPATK, Johan sebelumnya tidak tergesa mengiyakan TPPU itu lantaran Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK adalah bahan mentah untuk KPK. "Raw material" itu digunakan KPK untuk ditelisik lebih dalam lagi untuk mengklarifikasi terkait TPPU oleh Anas.

KPK juga akan menyita harta Anas Urbaningrum setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

"Kalau (harta) itu hasil kejahatan, ada indikasi ya mesti disita," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Rabu.

Jakarta (B2B) - Former ruling Democrat Party leader Anas Urbaningrum was named as a suspect in a money laundering case by the Corruption Eradication Commission (KPK), here on Wednesday.

The KPK will confiscate Anas assets if it suspects they were acquired through crimes, KPKs deputy chief, Bambang Widjojanto, said.

"If there are indications that the assets were acquired through crimes, they will be confiscated," he stated.

Due to the charge, Anas is facing a maximum sentence of 20 years in jail and a maximum fine of Rp10 billion.

The KPKs spokesman, Johan Budi, meanwhile, said the confiscation of the assets had not yet been carried out.

The KPK has so far named Anas as a suspect for receiving bribes related to the sports education and training center development project in Hambalang, Bogor, in West Java.

Anas total assets were reported to be worth Rp2.237 billion and US$2,300 as of December 28, 2007, after he was no longer a General Elections Commission member.

The assets include several plots of land and buildings worth Rp965.5 million in East Jakarta, Depok, Karawang and Bekasi.

Other assets include cars, precious metals, art works and giros.

The document of charges filed on the former head of the financial and household bureau of the ministry of sports, Deddy Kusdinar, who made the commitment in the Hambalang project, stated that Anas had received Rp2.21 billion from the project. This fund had been provided to help him win the general chairmanship of the Democrat Party in a congress in Banding in 2010, in stages from April 19, 2010 to December 6, 2010.

The funds were used to pay hotel bills and buy Blackberry cell phones as well as pay for car rentals, meetings and the entertainment of participants who supported him in the congress.