Penukaran ATM JakCard Combo untuk Naik TransJakarta Bebas Biaya Mulai 10 Oktober

Get Your JakCard Combo on October 10

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Penukaran ATM JakCard Combo untuk Naik TransJakarta Bebas Biaya Mulai 10 Oktober
Foto: istimewa

Jakarta (B2B) - Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 160/2016 menetapkan pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat harus memiliki kartu ATM JakCard Combo, maka proses penukaran dapat dilakukan mulai Senin, 10 Oktober.

Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah mengatakan, sesuai jadwal maka di tahap awal bisa dilakukan penukaran kartu ATM JakCard Combo di 14 Kecamatan. Hal ini dilakukan sebagai percontohan dan nantinya akan bisa diseluruh cabang bank DKI.

"Jadi agar penukarannya merata dan tidak penuh di satu lokasi, silakan menyesuaikan dengan lokasi terdekat," katanya belum lama ini.

Pihaknya tidak bisa memberikan batasan waktu penukaran kartu ini sendiri. Namun kartu ini baru dapat digunakan mulai tanggal 17 Oktober mendatang.

"Untuk lebih lanjut nasabah pemegang kartu ATM Bank DKI dapat menghubungi Call Centre Bank DKI 1500-351," katanya.

Adapun lokasi kecamatan yang dapat ditukarkan JakCard Combo adalah untuk Jakarta Pusat di Kecamatan Senen, Kecamatan Menteng, dan Kecamatan Sawah Besar. Untuk Jakarta Selatan di Kecamatan Kebayoran Baru, Kecamatan Setiabudi, Kecamatan Cilandak, dan Kecamatan Pasar Minggu.

Untuk Jakarta Timur di Kecamatan Pulo Gadung, Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Ciracas, Kecamatan Makasar, Kecamatan Kramat Jati dan Kecamatan Cakung. Untuk Jakarta Barat di Kecamatan Taman Sari dan Kecamatan Kalideres. Dan untuk Jakarta Utara di Kecamatan Pademangan dan Kecamatan Penjaringan

Adapun kriteria sesuai dengan Pergub Nomor 160/2016 adalah yang sudah menjadi nasabah Bank DKI antara lain PNS dan pensiunan PNS Pemprov DKI, Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI, Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan karyawan swasta tertentu dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan menggunakan sistem penggajian melalui Bank DKI.

Jakarta (B2B) - Jakarta Governor Regulation No. 160/2016 about Transjakarta bus free of charge to certain citizens in Indonesian capital, so that the citizens must have the JakCard Combo ATM card and can get the card starting on October 10, 2016, according to private bank executive.

Bank DKI Corporate Secretary, Zulfarshah said card changing is opened in 14 sub-districts as the first stage.

“Please come to nearest sub-districts to get the card,” he said recently.

His side can not tell when the card changing program will end but the card can be used starting on October 17.

“For further information, please contact our Bank DKI Call Center at 1500-351,” he added.

Card changing will be held at Senen subdistrict, Menteng, Sawah Besar, Kebayoran Baru, Setiabudi, Cilandak, and Pasar Minggu.

Next are Pulo Gadung, Jatinegara, Ciracas, Makasar, Kramat Jati, Cakung, Taman Sari, Kalideres, Pademangan, and Penjaringan Sub-district.

Criterias to get the card are Jakarta Provincial Government civil servant or retired one, contract worker at Jakarta Provincial Government, KJP holder, and private workers with province minimum wage salary and using Bank DKI as their payday system.