Jero Wacik Dipanggil KPK sebagai Tersangka Korupsi di Kemenbudpar

Former Indonesian Tourism Minister Summon by Anti-graft Agency

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Jero Wacik Dipanggil KPK sebagai Tersangka Korupsi di Kemenbudpar
Jero Wacik ketika diperiksa KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi (Foto: tribunnews.com)

Jakarta (B2B) - Jero Wacik dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terdakwa JW (JW) dalam dugaan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara selaku Menbudpar 2008-2011," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Namun hingga berita ini diturunkan, Jero Wacik yang menjabat sebagai Menbudpar pada 2004-2011 belum datang ke KPK.

KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 6 Februari berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.

KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

Jakarta (B2B) - The Indonesia Corruption Eradication Commission (KPK) is set to question former culture and tourism minister Jero Wacik (JW) as a suspect in a graft case on Monday.

"Today, we will question JW for his alleged role in a corruption case while he was the culture and tourism minister from 2008 to 2011," Head of the KPK Information and Publication Section Priharsa Nugraha stated.

The KPK named JW a suspect in a graft case on February 6 based on Article 2, paragraph (1) or Article 3 of Law Number 31 of 1999 on corruption eradication.

The articles concern, among others, people who abuse their authority, opportunities, or facilities inherent to their posts or positions and enrich themselves, other people, or corporations at the expense of the states finance and economy. If they are found guilty, the perpetrators can be sentenced to a maximum jail term of 20 years and have to pay a maximum fine of Rp1 billion.

The alleged graft case at the culture and tourism ministry is believed to have inflicted state losses amounting to around Rp7 billion.

Earlier, in September 2014, the KPK had also named JW as a suspect in an alleged extortion case while he was the energy and mineral resources minister during the period between 2011 and 2013.

The KPK accused JW for his involvement in an extortion case to increase his operational funds by collecting fees from partners to finance certain programs and allocating funds for fictitious meetings, among others.