Machfud Suroso Divonis Enam Tahun Penjara Terkait Korupsi Hambalang
Jakarta Corruption Court Sentenced Machfud Suroso to Six Years Imprisonment
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis pidana enam tahun penjara bagi Direktur PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso.
Pengadilan Tipikor juga mendenda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pidana pengganti sebesar Rp36,818 miliar subsider dua tahun pidana penjara.
Machfud Suroso dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Sejumlah pihak terkait terlibat kasus korupsi Hambalang di antaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terbukti terlibat dalam korupsi Hambalang. Andi dan Anas telah dijatuhi hukuman pidana penjara dan tengah menjalani hukuman.
Jakarta (B2B) - The Indonesian's Jakarta Corruption Court sentenced Director of PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso to six years' imprisonment for corruption and a fine of Rp200 million or an additional jail term of three month.
The court also rules Suroso to pay Rp36.818 billion in compensation to the state or his assets would be confiscated and if the assets are not enough to cover the compensation, he would be given an additional jail terkm of two years.
Mr Suroso was found guilty of corruption in the construction of a sports training center , Hambalang in Sentul, Bogor district of West Java province.
A number of people including former sports minister Andi Mallarangeng and former general chairman of Democrat Party Anas Urbaningrum had been implicated in the Hambalang corruption case. Both Andi and Anas have been convicted and are serving jail terms.