Izin Terbang Dilanggar, Kemenhub Bekukan 61 Rute dari Empat Maskapai Nasional

Ignasius Jonan Ordered Freezes 61 More Flight Permit

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Izin Terbang Dilanggar, Kemenhub Bekukan 61 Rute dari Empat Maskapai Nasional
Pemerintah RI memperketat aturan penerbangan menyusul kecelakaan pesawat yang menimpa AirAsia QZ8501 (Foto2: MailOnline)

Jakarta (B2B) - Sebanyak 61 penerbangan dari lima maskapai terbukti tidak memiliki izin terbang atau melanggar izin Kementerian Perhubungan berdasarkan hasil audit atau investigasi beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan audit tersebut, 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan yang telah ditetapkan," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Jumat.

Jonan merinci 61 penerbangan tersebut, di antaranya empat dari Garuda Indonesia, 35 Lion Air, 18 Transnusa dan tiga Susi Air. Dengan demikian, lanjut Jonan penerbangan tersebut dibekukan dan diwajibkan mengajukan izin untuk kembali terbang.

"Sanksi pelanggaran tidak boleh terbang, dan kami meminta maskapai tersebut untuk mengajukan izin secepatnya," ucapnya, menegaskan.

Investigasi dilakukan oleh Kemenhub dengan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mengungkap dugaan maskapai yang melakukan pelanggaran. Investigasi tersebut melibatkan lima otoritas bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kualanamu-Medan, Juanda-Surabaya, Ngurah Rai-Denpasar dan Sultan Hasanuddin-Makassar.

Investigasi tersebut juga bertujuan untuk mengungkap pejabat-pejabat otoritas bandara yang diduga terlibat dalam izin penerbangan. Sebelumnya, sudah ada tujuh pejabat baik kementerian maupun otoritas bandara yang sudah dimutasi untuk kepentingan audit dan investigasi.

Di antaranya dari pejabat internal kementerian terdapat dua orang yang dimutasi, yakni Kepala bidang keamanan dan kelayakan angkutan udara merangkap Unit Kerja Pelaksana "slot-time" di otoritas bandara wilayah III Surabaya dan Principal Operational Inspector (POI) Kemenhub di Air Asia.

Dari Airnav Indonesia, terdapat tiga orang, yakni General Manager Perum Airnav Surabaya, Manager "Air Traffic Service" (ATS) Operation Surabaya, Senior Manager ATS Kantor Pusat Perum Airnav. Sementara itu, dari Angkasa Pura I, yakni Departement Head Operation PT AP I cabang Bandara Juanda dan Section Head (Apron Movement Control) AP I Bandara Juanda.

Investigasi tersebut merupakan upaya lanjutan untuk menyelidiki penerbangan tak berizin Pesawat Air Asia QZ8051 yang pada akhirnya tidak pernah tiba di Bandara tujuan Changi Singapura, karena jatuh di Selat Karimata sekitar Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah 28 Desember 2014 lalu.

Jakarta (B2B) - The Indonesian Transportation Minister, Ignasius Jonan declared that the government froze 61 more flight permits of five airline companies.

"Based an audit results, 61 flight permits were issued to five airline companies, which have been found violating license regulations set by the government," Minister Jonan told the press here on Friday.

He revealed that four of the 61 permits belonged four to Garuda Indonesia, 35 to Lion Air, 18 to TransNusa, and three to Susi Air. As an outcome, the flight permits had been frozen, and the concerned companies must apply again to secure the permits.

"The sanction is a ban on these flights, and we have urged the concerned companies to submit an application for the permits immediately," he remarked.

He stated that his ministry in cooperation with the National Police Crime Investigation Unit of Indonesian Police headquarter, had conducted an investigation to unveil possible violations by airline companies. The investigation also involved five airport authorities in Soekarno-Hatta in Cengkareng, Banten; Kualanamu in Medan, North Sumatera; Juanda in Surabaya, East Java; Ngurah Rai in Denpasar, Bali and Hasanuddin in Makassar, South Sulawesi.

He said the investigation was aimed at exposing airport authority officials who might be involved in illegal flight permit issuance.
Seven officials of the transportation ministry and airport authorities have been transferred to other departments to make way for auditing and investigation.

Two of the officials were the heads of air transport airworthiness and security and slot-time distribution unit in the third airport authorities region of Surabaya and the principal operational inspector of the transportation ministry in AirAsia.

Other officials were from Airnav Indonesia including Airnav Surabaya general manager, Air Traffic Service operations manager in Surabaya, and Airnav central office Air Traffic Service senior manager. Officials from the airport operator Angkasa Pura I include department head of operations of the Juanda Airport PT AP Chapter and head of Juanda Airport PT AP I Apron Movement Control in Surabaya.

The probe was a follow up of the investigations into the case of an unauthorized flight of AirAsia QZ8501 that crashed in the Karimata Strait waters in Central Kalimantan, on December 28, 2014.