Media Australia Pantau Persidangan Jessica, Saksi Pertama Dihadapkan 12 Juli

The Trial of Jessica Kumala Wongso Set to Resume on July 12 when the First Witnesses will be Called

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Media Australia Pantau Persidangan Jessica, Saksi Pertama Dihadapkan 12 Juli
Jessica Kumala Wongso selama menjalani persidangan (Foto2: MailOnline)

JESSICA Kumala Wongso yang didakwa meracuni temannya Wayan Mirna Salihin dengan sianida setelah hubungan terdakwa dan korban memburuk, menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Wayan Mirna Salihin pingsan dan mulutnya berbusa di sebuah restoran di Jakarta setelah minum kopi Vietnam yang diduga dicampur dengan racun sianida oleh Jessica pada Januari lalu.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada pada 12 Juli mendatang ketika saksi pertama melawan Jessica akan dipanggil.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada hari pertama sidang pembunuhan mendakwa bahwa Mirna menyarankan kepada Jessica tentang hubungannya dengan seorang pria yang kemudian menjadi kekasihnya, seperti dilaporkan The Daily Telegraphs yang dilansir MailOnline Australia.

Jaksa Ardito Muwardi mengatakan kepada pengadilan bahwa Jessica menjadi gusar setelah Mirna memberinya saran tersebut dan kemudian hubungan keduanya menjadi renggang.

'Korban Mirna menyarankan kepada terdakwa untuk putus dengan pacarnya yang sering bertindak kasar dan juga pengguna narkoba. Dia bertanya mengapa berkencan dengan orang yang buruk yang tidak punya apa-apa."

Setelah Jessica putus dengan pacar yang bersangkutan, jaksa mengklaim terdakwa menjadi 'lebih tersinggung' terhadap Mirna dan merencanakan untuk membunuhnya.

Rekaman CCTV pada hari kematian Mirna menunjukkan Jessica lebih dulu tiba di kedai kopi di Jakarta sebelum Mirna datang.

Setelah memesan kopi es untuk Mirna, dia mengatur sejumlah tas belanja sekitar minuman, menghalangi pandangan kamera.

Setelah beberapa menit ia kemudian diduga kembali ke tempatnya duduk, membereskan tas belanja dan menaruh kopi ke tengah meja.

'Jessica, dia datang sendiri (ke kedai kopi), dia hanya ditemani setan, "kata Edi Darmawan Salihin, ayah mendiang Mirna pada Selasa.

Jessica bersikukuh bahwa dia tidak bersalah.

Ayah Mirna ini, Edi Dermawan Salihin, juga mengecam kesepakatan antara Australia dan Indonesia yang tidak akan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pembunuh putrinya.

Canberra telah meminta jaminan tidak akan dijatuhi hukuman mati setelah jaksa Indonesia meminta bantuan dari Polisi Federal Australia untuk mengumpulkan bukti-bukti dari kedua wanita saat keduanya bermukim di di Australia.

Namun ayah Mirna mengatakan kesepakatan harus batal jika di pengadilan terbukti bersalah setelah Polda Metro Jaya mengumpulkan bukti-bukti atas kasus tersebut.

Berbicara sebelum sidang pembunuhan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, ayah Mirna menuding terdakwa 'dia membunuh anak saya seperti (dia) tikus'.

Ia mengatakan sangat 'terkejut' ketika Jessica menjadi tersangka utama dalam pembunuhan itu saat ia dan putrinya dikenal akrab, belajar bersama di kampus desain Billy Blue di Sydney selama beberapa tahun.

Edi Dermawan  mengatakan ia telah banyak terlibat dengan jaksa dan polisi dan upaya dalam membawa kasus terhadap wanita 27 tahun dan telah menyerahkan 'bukti penting' kepada polisi.

Dia mengatakan, perjanjian RI dengan Australia bisa dilakukan jika dia terbukti bersalah berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Polisi Federal Australia (AFP).

"Jika kami menemukan bukti di Jakarta, saya dan polisi, kenapa kita harus menerima persetujuan mereka? '

Tim kuasa hukum Jessica mengabaikan dakwaan jaksa dengan sejumlah alasan, termasuk bahwa dakwaan yang diajukan ke pengadilan gagal untuk mengungkap bukti dakwaan pembunuhan berencana.

Jessica tampaknya harus menghadapi pengadilan berikutnya, setelah majelis hakim meminta jaksa membuktikan atas dakwaan pembunuhan berencana.

JESSICA Kumala Wongso poisoned her friend Wayan Mirna Salihin with cyanide over bad relationship advice, according to the Prosecution's indictment.

Wayan Mirna Salihin collapsed and began frothing at the mouth at a popular Jakarta restaurant after drinking the Vietnamese coffee allegedly laced by Jessica in January.

The trial is set to resume on July 12 when the first witnesses against Jessica will be called.

The Prosecution's indictment which was read out on the first day of the murder trial alleges that Mirna gave her friend some relationship advice about Jessica's then boyfriend, The Daily Telegraph reports.

Prosecutor Ardito Muwardi told the court that Jessica became angry after receiving relationship advice from Mirna and cut off contact with her.

'The victim Mirna suggested to the defendant to break up with her boyfriend who was often rough and a drug user. She asked why date a bad person who doesn't have any capital.'

After Jessica broke up with the boyfriend in question, the prosecution claims she became 'more offended' towards Mirna and planned to kill her.

CCTV on the day of Mirna's death allegedly shows Jessica arriving at the Jakarta restaurant well before her friend.

After ordering an iced coffee for Mirna, she arranges a number of shopping bags around the drink, blocking any view of it.

After a few minutes she then allegedly returned to her original seat, cleared away the shopping bags and pushed the coffee into the middle of the table.

'Jessica, she came alone (to the restaurant), only with the devil,' Mr Salihin said on Tuesday.

Jessica maintains she is innocent.

Mirna's father, Edi Dermawan Salihin, has also hit out at an agreement between Australia and Indonesia that his daughter's accused killer would not face the death penalty.

Canberra had sought the assurance on the death penalty after Indonesian prosecutors asked for the assistance of the Australian Federal Police to gather evidence from the time the two women had spent in Australia.

But Mr Salihin said the agreement should be void if she were convicted on evidence that Jakarta police had gathered.

Speaking before the second week of Jessica's murder trial at Central Jakarta District Court on Tuesday, Mr Salihin alleged she 'killed my daughter like (she was) a rat'.

He said he had been 'shocked' when Jessica became the prime suspect in the murder as she and his daughter had been very close, studying together at the design college Billy Blue in Sydney for several years.

Mr Salihin said he had been heavily involved with the police and prosecutors' efforts in bringing the case against the 27-year-old and had handed over 'key evidence' to police.

He said the agreement with Canberra should only stand if she is convicted based on evidence gathered by the AFP.

'If we find the evidence here in Jakarta, myself and police, how come we have to accept their agreement?'

Jessica's legal team applied to have the case thrown out on a number of grounds, including that the indictment presented to the court failed to properly outline the evidence on which the charge of premeditated murder had been brought.

She lost her bid to have the case against her thrown out, with a Jakarta judge finding prosecutors have clearly explained elements of premeditated murder.