Antisipasi Pemusatan Ekonomi, Kemenkop UKM dan KPPU Bentuk Satgas Pengawasan Kemitraan

Indonesian Govt Supervise the Corporate Partnership with Cooperatives and SMEs

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Antisipasi Pemusatan Ekonomi, Kemenkop UKM dan KPPU Bentuk Satgas Pengawasan Kemitraan
Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga (kiri) dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf (Foto: Humas Kemenkop UKM)

Jakarta (B2B) - Pemerintah RI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersepakat untuk membentuk satuan tugas (Satgas) Pengawasan Kemitraan untuk melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu melalui kepemilikan, dan kegiatan pengawasan akan dilakukan dari tingkat nasional hingga provinsi, kabupaten dan kota.

Kemitraan strategis melalui penandatanganan memoranda kesepahaman (MoU) oleh Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga dengan Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Jakarta pada Selasa (23/8) disaksikan oleh

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Meliadi Sembiring mengatakan untuk tahap awal satuan tugas akan dikembangkan sebagai pilot project di Sumatera dan Kalimantan, karena banyak kemitraan usaha di sektor perkebunan seperti kelapa sawit dan karet, dan dalam jangka pendek Satgas Kemitraan ini akan dibentuk di daerah yang ada kantor KPPU-nya.

"Pelaksanaan pengawasan kemitraan dilakukan sebagai upaya proaktif untuk melindungi koperasi dan UMKM. Tujuannya untuk melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu melalui pemilikan dan penguasaan mitra usaha," kata Meliadi.

Dia menambahkan, nota kesepahaman tersebut menjadi penting karena kepentingan koperasi dan UMKM sebagai plasma di subsektor perkebunan kerap diabaikan oleh korporasi sebagai inti.

Syarkawi Rauf sebagai pimpinan KPPU menyambut baik MoU tersebut untuk mengawasi kemitraan antara korporasi dengan koperasi dan UKM.

"MoU ini sangat strategis karena KPPU bisa melihat dan menilai apakah kemitraan korporasi dengan koperasi dan UKM memicu terjadinya abuse atau tidak. KPPU tidak bisa bekerja sendirian, dukungan Kemenkop UKM sangat penting untuk melakukan pengawasan kemitraan," kata Syarkawi Rauf.

Reformasi Pasar
KPPU dalam dua tahun ke depan berencana melakukan reformasi pasar karena masih terjadi ketimpangan ekonomi di Indonesia antara korporasi dan usaha kecil, dan KPPU akan mengubah struktur pasar sehingga kegiatan usaha menjadi berimbang, perubahan perilaku dan Satgas Pengawasan Kemitraan akan dibentuk secara nasional sampai tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota melalui regulator review.

Syarkawi Rauf menambahkan Satgas Pengawasan Kemitraan kelak akan menjadi percontohan bagaimana pola kerjasama pengawasan kemitraan antarlembaga, sesuai dengan kewenangan KPPU dalam mengevaluasi kebijakan yang berdampak pada persaingan usaha.

"Termasuk di dalamnya adalah penegakan hukum dan kontrol merger dan atau akusisi agar jangan sampai menguasai dan mengeksploitasi pasar. Pengawasan kemitraan ini juga bertujuan mengurangi ketimpangan ekonomi dan usaha di Indonesia," kata Syarkawi.

Jakarta (B2B) - The Indonesian government and the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) formed a task force of supervision, to protect the market structure of economic concentration by big companies and supervisory activities will be conducted at the national level to provincial, district and city, according to Indonesian senior official.

Memorandum of Understanding (MoU) was signed by  Cooperatives and SMEs Ministry AAGN Puspayoga with Chairman of the KPPU Syarkawi Rauf here on Tuesday (August 23).

The Deputy Minister of Supervision Meliadi Sembiring said for the initial stage of the task force will be developed as a pilot project in Sumatra and Kalimantan, as many business partnerships in plantations such as palm oil and rubber.

"The activity of supervision as a proactive step to protect cooperatives and SMEs. The goal is to protect the market structure of economic concentration by big business group through stock ownership, and control of business partners," Mr Sembiring said.

He added that the MoU will be important to keep the interest of cooperatives and SMEs in the plantation subsector is often overlooked by corporations that become business partners.

Mr Rauf as head of the Commission welcomed the MoU is to supervise the corporate partnership with cooperatives and SMEs.

"This agreement is very strategic because the KPPU can assess corporate partnership with cooperatives and SMEs trigger abuse or not, the KPPU must be supported by the ministry to supervise the partnership," Mr Rauf said.

Market Reforms
Commission in the next two years will reform the market due to the economic disparities still exist in Indonesia between corporations and small businesses, and the Commission will change the structure of the market so that business activities be balanced, changes in behavior and the task force will be set up national level to provincial to district and city through the regulators review.

Mr Rauf said the task force become a pilot project related cooperation patterns supervision, in accordance with the authority of the Commission to evaluate policies that have an impact on competition.

"These include law enforcement related to the control of mergers and acquisitions in order not to dominate and exploit the market. Supervision aims to reduce economic disparities and businesses in Indonesia," he said.