Annas Maamun Ditelusuri Hartanya oleh KPK

Indonesian Anti-graft Comm. Traces Assets of Riau Governor

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Annas Maamun Ditelusuri Hartanya oleh KPK
Annas Maamun saat diperiksa KPK (Foto: okezone.com)

Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dan mendata aset atau harta kekayaan Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun, tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan dan suap proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Ini merupakan hal yang selalu dilakukan KPK terhadap siapapun tersangka kasus korupsi yang ditangani," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada Antara, di Pekanbaru, Kamis.

Nantinya aset atau harta kekayaan yang ternyata setelah didata merupakan hasil dari kejahatan korupsi, tentu akan disita untuk negara.

Namun yang pokoknya ialah penelusuran dan pendataan aset serta harta kekayaan ini dilakukan agar apabila sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa dikenakan ganti rugi atas perbuatannya, maka hal itu tentu tinggal direalisasikan saja.

"Karena sudah ada data berkaitan dengan aset dan harta kekayaan yang bersangkutan dan terdakwa harus melunasi putusan pengadilan itu," kata dia.

KPK menetapkan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dan seorang pengusaha perkebunan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan di Jakarta.

Annas Maamun disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga telah memeriksa 15 saksi dari pihak pejabat pemerintah pusat, pemda, dan pengusaha atau pihak swasta di Jakarta berkaitan dengan dua tersangka tersebut.

Jakarta (B2B) - Indonesian Anti-graft Commission (KPK) is tracing and taking data of non-active Riau Governor Annas Maamuns assets for his alleged corruption case, according to KPK official.

"Whoever is named as suspect in any corruption cases, KPK always traces and take data of his or her treasure," KPK spokesman Johan Budi told ANTARA News here on Thursday.

He noted that if any of the assets were found to be the result of corruption, they would certainly be confiscated for the state.

The Corruption Eradication Commission on September 25, 2014 caught red-handed Governor Annas Maamun for receiving a bribe, then after a thorough investigation he was officially named a suspect the following day.

"After being grilled by KPK investigators, Anas was named a suspect," KPK chairman Abraham Samad said.

Abraham said Annas was charged with receiving a bribe, and thus he was facing a maximum jail term of 5 years.

He said KPK also named Gulat Manurung, a palm oil businessman a suspect for allegedly bribing the governor, adding Gulat is facing a maximum jail term of 5 years.

He said KPK confiscated money worth more than Rp2 billion including 156 Singaporean dollar and Rp500 million from the suspects.

"The graft is for license to convert forests into plantation in Riau," he said.

KPK also arrested seven persons other than the governor and Gulat on Thursday night.