BBM Subsidi Naik, Angkutan Umum di Jakarta Naik Rp1.500

Public Transport Tariff in Jakarta to Hike IDR1,500

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


BBM Subsidi Naik, Angkutan Umum di Jakarta Naik Rp1.500
Foto: B2B/Mac

Jakarta (B2B) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta berecana menaikkan tarif angkutan umum di ibu kota, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar sebesar Rp 2.000 per liter.

"Hari ini, kita akan lakukan perhitungan ulang untuk menaikkan tarif angkutan umum," kata Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Safruan Sinungan di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, perhitungan ulang kenaikan tarif ini akan diberlakukan bagi angkutan umum reguler seperti bus kota, mikrolet, dan taksi. Sementara kenaikan tarif angkutan umum non ekonomi seperti bus wisata antar kota, Transjakarta, dan APTB akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Usulan kenaikan tarif moda transportasi yang berada di bawah DPD Organda antara Rp 1.000 hingga Rp 1.500," ujarnya.

Dia melanjutkan, perhitungan kenaikan besaran tarif angkutan umum reguler yang dibahas hari ini akan diusulkan ke Pemprov DKI dan menunggu persetujuan dari gubernur. "Minggu ini, kami upayakan usulan kenaikan tarif itu bisa masuk ke meja pak gubernur," ungkapnya.

Namun dia mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait tindakan para sopir dan operator angkutan umum yang sudah menaikkan tarif angkutan umum secara sepihak. Alasannya, DPD Organda DKI dalam hal ini hanya sebagai regulator tarif angkutan umum sehingga tidak bisa melakukan penindakan.

"Kami hanya bisa mengimbau kepada sopir dan operator angkutan umum untuk tidak menaikkan tarif terlebih dahulu. Tapi jika sudah ada yang menaikkan tarif, kami hanya bisa menegur. Sebab, kami memaklumi para sopir juga melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan hidup mereka," katanya seperti dilansir beritajakarta.com.

Jakarta (B2B) - Jakarta Land Transportation Organization plans to raise public transportation tariff following the price hike on subsidized fuel typed premium and diesel for as much as IDR2,000 per liter. Afterwards, they will submit the tariff hike proposal to Jakarta Provincial Government to get approval from the governor.

“Today, we recalculate public transportation tariff. This week, we’ll try for the tariff hike proposal to reach the governor’s desk,” stated Head of Jakarta Organda DPD, Safruan Sinungan, Tuesday (11/18).

According to Sinungan, tariff recalculation will be aplied for regular public transports, such as city bus, mikrolet, and taxi. As for tariff hike for non-economy public transports like inter city tourism bus, TransJakarta, and APTB, it will be done by Jakarta Provincial Government.

“The tariff hike suggested for public transports under the authority of Organda DPD is around IDR1,000 to IDR1,500,” he disclosed.

In addition, Sinungan admitted that his party cannot do much related to public transport drivers and operators action that increase tariff unilaterally. The reason is because Jakarta Organda DPD only acts as public transportation regulator, thus they cannot take any action.

“We can only urge public transport drivers and operators not to raise the tariff first. But if they had done it, we can only reprimand them, because we understand that drivers are also making adjustment to their living needs,” he said.