Athiyyah Laila, Istri Anas Urbaningrum Didalami KPK Perannya dalam Pencucian Uang
Indonesian Former Ruler Party Leader Wife in Money Laundering Probed
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kemungkinan keterlibatan Athiyyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh suaminya.
"Hal itu masih kami dalami lebih jauh. Peran istrinya apakah dia mengetahui secara sadar, menduga secara sadar dan sebagainya itu masih didalami lebih jauh kemungkinan-kemungkinan apakah yang bersangkutan bisa dilibatkan atau tidak," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Kamis.
Abraham tidak mau berspekulasi lebih jauh mengenai keterlibatan Athiyyah.
"Menurut saya ketika kami akan menetapkan seseorang terlibat dalam TPPU itu berdasarkan pola kasusnya ya. Kasusnya diolah sedemikian rupa, kemudian diekspos kemudian dicocokkan, divalidasi dengan saksi dan bukti. Lainnya baru kemudian baru ditentukan apakah yang bersangkutan dikenakan pasal TPPU atau tidak," katanya.
Sementara itu, Athiyyah Laila enggan berkomentar soal dugaan kejahatan pencucian uang yang dikenakan kepada suaminya. Athiyyah sendiri datang ke KPK guna membesuk Anas di Rumah Tahanan KPK, Kamis.
Pada Rabu (5/3), KPK menetapkan Anas sebagai tersangka pencucian uang dari dugaan tindakan korupsi yang dilakukannya. Dugaan TPPU itu melengkapi dugaan melawan hukum oleh Anas terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukannya dalam Proyek Pusdiklat (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Jakarta (B2B) - Indonesia Anti-graft Agency (KPK) said it is looking into the possibility of Athiyyah Laila, wife of former general chairman of the ruling Democratic Party Anas Urbaningrum, being involved in money laundering.
The agency is still probing into the role played by Athiyyah Laila, whether she is involved by seeking to stash away her husbands ill gained money, KPK chairman Abraham Samad said here on Thursday.
Anas is already charged with corruption and money laundering by the anti graft agency.
Accusing someone with money laundering would need valid evidence, Samad said in replying to questions by reporters.
Athiyyah Laila, who visited her husband in the detention cell of KPK on Thursday refused to comment on money laundering allegation against Anas.
On Wednesday, KPK , which has arrested Anas on charge of corruption in the construction of Hambalang sport center, slapped money laundering charge against him.
KPK, however, could not yet determined whether Anas committed money laundering when he was a member of the general election commission in 2009 or after he joined the ruling party and became member of the House of representatives.
"One thing is certain that KPK already had strong evidence to charge Anas with money laundering," KPK spokesman Johan Budi said.
"The investigators have found two pieces of evidence and elements to name Anas a money laundering suspect," Johan added.
The charges faced by Anas could send him to a maximum jail term of 20 years and a fine of Rp10 billion.