Terdakwa Kasus Sodomi JIS Disidangkan Terpisah

Rape Trial Starts for Indonesia School Janitor

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Terdakwa Kasus Sodomi JIS Disidangkan Terpisah
Agun Iskandar, tengah terdakwa kekerasan seksual terhadap siswa TK di JIS (Foto: MailOnline)

Jakarta (B2B) - Para terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) menjalani sidang secara terpisah. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pembuktian perkara.

Kelima terdakwa yang bekerja di JIS ditangkap pada April 2014 - lima pelaku didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap siswa TK dan seorang wanita didakwa membantu tindak kriminal tersebut. Polisi mengatakan seorang tersangka pria melakukan bunuh diri saat berada di tahanan polisi setelah menenggak cairan pembersih.

Sekolah elit JIS itu terguncang awal tahun ini dalam kasus yang tidak terkait setelah munculnya berita tentang William Vahey, waga Amerika yang mengajar di JIS pada 1992-2002, melakukan bunuh diri ketika agen federal FBI sedang menyelidiki bukti bahwa Vahey diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah muridnya selama 40 tahun berkarier di 10 sekolah internasional di empat benua. Namun, tidak ada tuduhan bahwa ia mencabuli siswanya di Indonesia, seperti dilansir MailOnline.

Pada Selasa, wartawan berupaya mewawancarai mantan petugas kebersihan Agun Iskandar, 25, saat memasuki ruang sidang. Empat terdakwa, semua pegawai kontrak dari perusahaan lokal, diharapkan tampil di persidangan pada Rabu, dan mereka akan dituntut hukuman hingga 15 tahun penjara jika terbukti bersalah. Orangtua bocah, 6 tahun,  yang menjadi korban telah menggugat JIS dengan tuntutan kompensasi $125 juta.

Seluruh terdakwa menandatangani pengakuan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi , tapi pengacara terdakwa, Mada Mardanus, berpendapat para terdakwa meneken BAP karena terpaksa setelah disiksa oleh polisi di tahanan. Menurutnya, para tersangka menyangkal tuduhan.

Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, membantah keras bahwa salah satu tersangka disiksa selama menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Mardanus juga mengatakan bukti dalam BAP lemah, dengan laporan medis menemukan anak yang menjadi korban tidak mengalami luka atau kelainan meskipun dakwaan jaksa menduga korban telah disodomi hingga 13 kali.

"Kami tidak ingin pengadilan untuk menghukum orang yang tidak bersalah hanya karena opini publik, atau hanya untuk menyenangkan publik," kata Mardanus. "Kami berharap hakim bisa melihat kasus ini secara adil, proporsional dan manusiawi."

Pengacara keluarga korban, Andi M. Asrun, mempertanyakan klaim pengacara terdakwa. "Bagaimana mereka bisa mengetahui hasil laporan medis, yang tergolong rahasia dan hanya digunakan untuk tujuan pemeriksaan?" katanya.

Jakarta - A closed-door trial began Tuesday for the first of five janitors accused of raping a kindergartner in a bathroom at a prestigious international school in Indonesia that is facing a storm of controversy following more abuse allegations.

The custodians contracted to work at the school were arrested in April — five men accused of attacking the boy and a woman accused as an accomplice. Police said one man committed suicide while in custody after drinking bathroom cleanser.

The school was shaken earlier this year in an unrelated case after news surfaced that William Vahey, an American who taught there from 1992 to 2002, killed himself as the FBI was investigating evidence that he may have sexually abused scores of teen boys during a 40-year career at 10 international schools across four continents. However, there have been no allegations that he molested any students in Indonesia.

On Tuesday, a media horde surrounded former janitor Agun Iskandar, 25, as he entered the courtroom. The remaining four suspects, all outsourced from a local company, were expected to appear in court Wednesday, and the men could face up to 15 years in jail if found guilty. The 6-year-old boy's parents have sued the school, seeking $125 million in compensation.

All of the male defendants signed confessions, but one defense attorney, Mada Mardanus, argued they did so only because they were being tortured by police. He said the suspects deny the accusations.

Jakarta police spokesman Col. Rikwanto, who uses one name, strongly denied that any of the suspects were tortured during police questioning.

Mardanus also said the evidence was weak, with medical reports finding the boy had no major injuries or abnormalities even though the prosecutor's indictment alleged he had been sodomized up to 13 times.

"We don't want the court to punish the innocent simply because of public opinion, or just to please the public," Mardanus said. "We hope the judge can see this case fairly, proportionately and humanely."

The family's lawyer, Andi M. Asrun, questioned the defense attorney's claim. "How could they know the results of the medical reports, which are concealed and only for investigation purposes?" he said.