`Lebay` Laporan Media Asing atas Hukuman Cambuk Penjudi di Aceh
Eight Convicted Gamblers Caned in Front of Baying Crowd
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
DELAPAN pria secara 'brutal' dicambuk di depan sekitar 1.000 orang di halaman sebuah mesjid di Aceh setelah terbukti melanggar hukum Syariah dengan berjudi. Kata 'brutal' itu tergolong 'lebay' menyikapi penerapan hukum Syariah yang berlaku di Aceh seperti dilansir MailOnline, media terkemuka dari Inggris.
Dalam laporannya Sabtu, MailOnline melaporkan bahwa jaksa setempat, di provinsi Aceh yang dituding konservatif, membacakan hukuman kepada para pelaku pelanggaran sebelum pria bertopeng dengan jubah coklat melangkah maju di Banda Aceh, Jumat.
Menggunakan cambuk dari bambu yang dipilin seperti rotan, eksekutor bertopeng kemudian mencambuk para pelaku dengan lima kali cambukan di punggung mereka.
Masjid itu dipadati para jamaah mesjid yang akan melaksanakan Shalat Jumat.
Para jemaah masjid terlihat merekam eksekusi cambuk dengan smartphone sementara para terhukum meringis kesakitan setiap kali cambuk menghantam punggung mereka.
Hukuman cambuk di depan umum tersebut menyusul tertangkapnya sembilan pelaku bermain judi pada Juli lalu. Polisi juga menyita uang berjudi sekitar Rp800 ribuan dari para penjudi tersebut.
Salah satu terdakwa tidak bisa dicambuk karena alasan kesehatan tetapi akan menghadapi hukuman setelah ia sembuh, kata jaksa Nurhalma.
Dia mengatakan setiap terdakwa harus dicambuk delapan kali tapi hukuman mereka kemudian dikurangi.
Illiza Saaduddin Djamal, walikota Banda Aceh, mengatakan itu adalah hukuman cambuk di depan umum terhadap ketujuh orang yang melanggar hukum Syariah sejak diberlakukan di ibukota provinsi, Banda Aceh, 12 tahun yang lalu.
Indonesia, negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, memiliki kebijakan sekularisme tetapi memberi kesempatan bagi Aceh untuk mengikuti versi hukum Islam yang melarang perjudian.
EIGHT men were brutally caned in front of about 1,000 people inside a mosque compound in Indonesia after breaking strict Sharia laws on gambling.
A state prosecutor, in the conservative Aceh Province, on the north-western tip of Sumatra, read out the men's punishment before a masked man wearing brown robes stepped forward.
Using a thin bamboo-like rattan cane, he then whipped them over their backs five times each.
The mosque was filled with people as the punishment followed Friday morning prayers.
Men can be seen filming and taking photos of the incident on smartphones as the victims tense up and grimace from the pain.
The public caning followed nine arrests for gambling in July. The police seized a total of about £80 cash from the men.
One of the men could not be caned because of his health but will face his punishment once he has recovered, state prosecutor Nurhalma, who uses a single name, said.
He said each of the convicts should be whipped eight times but their punishments were reduced.
Illiza Saaduddin Djamal, the mayor of Banda Aceh, said it was the seventh public caning of people who broke Sharia law since it was enforced in the provincial capital, Banda Aceh, 12 years ago.
Indonesia, the world's most populous Muslim nation, has a policy of secularism but allows Aceh to follow a version of the Islamic law which forbids gambling.