Deputi Bidang Pengkajian Dihapus dari Struktur Baru Kemenkop dan UKM

Deputy Assessment Removed at the Indonesian Cooperatives and SMEs Ministry

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Deputi Bidang Pengkajian Dihapus dari Struktur Baru Kemenkop dan UKM
Menkop dan UKM AAGN Puspayoga (ke-2 kiri) bersama Menpan-RB Yuddy Chrisnandi (kiri) dan Wakil Ketua KPK Indrianto Senoaji (Foto: B2B/Mya)

Jakarta (B2B) - Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 62/2015 tentang struktur baru di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menetapkan dihapusnya jabatan deputi pengkajian sehingga hanya ada enam deputi, sementara staf ahli berkurang dari sebelumnya lima menjadi tiga.

Perpres No 62/2015 menyebutkan Ketentuan Peralihan yang menyatakan pada saat Perpres ini berlaku maka seluruh jabatan berikut pemangku jabatan di Kemenkop dan UKM yang dihapus tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Perpres tersebut.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 46 Perpres Nomor 62/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 25 Mei 2015 itu seperti dilansir Sekretariat Kabinet.

Dalam Perpres itu disebutkan, organisasi di Kemenkop dan UKM terdiri atas sekretariat kementerian dan enam  deputi yakni bidang kelembagaan, bidang pembiayaan, bidang produksi dan pemasaran, bidang restrukturisasi usaha, bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan bidang pengawasan.

Sementara staf ahli yang dipertahankan adalah staf ahli bidang ekonomi makro, bidang produktivitas dan daya saing, dan bidang hubungan antarlembaga.

Perpres juga menyebutkan tentang pembentukan inspektorat sebagai unsur pengawas yang dipimpin inspektur, yang berada di bawah di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri melalui sekretaris kementerian.

Selain itu, di Kemenkop dan UKM dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, satuan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 42 Perpres tersebut.

Jakarta (B2B) - The Indonesian President Joko Widodo signed the Presidential Decree No. 62/2015 for the new structure of the Cooperatives, Small and Medium Enterprises (SMEs) Ministry which removes deputy of assessment so that there are only six deputies, while the expert staff was reduced from five to three positions.

Presidential Decree No. 62/2015 mention about the Transitional Provisions stated after the regulation applies, the entire positions, and officials at the deputy who removed expected to continue to work as usual, and its function until the establishment of the new positions.

"Presidential Decree applies on the date of enactment," according to Article 46 of Presidential Decree No. 62/2015 which had been promulgated by Justice Minister Yasonna H Laoly on May 25, 2015 as reported by the Cabinet Secretariat.

The Presidential Decree states that the ministry organization consists of ministerial secretariat, and six deputies ie the institutional, financing, production and marketing, business restructuring, human resource development, and supervision.

While the expert staffs who remain there are macroeconomic, productivity and competitiveness, and the inter-institutional relations expert staff.

Presidential Decree also regulates the establishment of the inspectorate responsible to the minister by the ministry secretary.

In addition, the ministry can establish functional positions according to the needs, the implementation in accordance with Law.

"Further provisions on the duties, functions, organizational units, and working procedures of the  Cooperatives and SMEs Ministry set by the minister after after it is approved by the Appatus Minister," according to Article 42.