MK Diminta MUI Tolak Judicial Review UU Perkawinan

The Indonesia Council of Ulemas Demands Drop of Judicial Review of Interfaith Marriage Law

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


MK Diminta MUI Tolak Judicial Review UU Perkawinan
Foto: istimewa

Jakarta (B2B) - Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membatalkan Uji Materi UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 mengenai perkawinan beda agama, karena dianggap tidak memberi manfaat.

"Kita sudah melakukan pertemuan dengan seluruh majelis agama seperti Hindu, Budha dan Kristen. Dan mereka sepakat tidak setuju perkawinan beda agama atau campuran, karena banyak mudharatnya," kata Sekretaris MUI, Wellya Safitri di Jakarta, Kamis.

Ia mengaku, juga telah mengundang 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk hadir membahas uji materi yang dilakukan MK, dan sepakat berkeberatan mengenai uji materi itu.

Menurutnya, setelah dikaji melalui berbagai hukum perkawinan Indonesia tidak ada yang menyebutkan perkawinan beda agama, sehingga apabila MK mengabulkan uji materi tidak akan diakui.

Menurut dia, banyak orang yang melakukan perkawinan beda agama pada akhirnya kandas di tengah jalan, seperti yang dialami artis Jamal Mirdad dan Lidya Kandou.

"Oleh karena itu, kita akan membuat surat ke MK agar uji materi undang-undang tersebut dibatalkan, dan tentunya dengan dukungan semua agama serta berbagai ormas," ucapnya, menegaskan.

MUI juga berencana akan mengirimkan surat ke DPR RI dan membuat gerakan "Selamatkan Keluarga Indonesia" dengan memasang sejumlah spanduk dan menyebarkan brosur ke berbagai daerah.

"Kita akan membuat gerakan bersama di berbagai daerah agar tidak kecolongan kembali adanya peraturan yang merugikan, dan tentunya untuk menyelamatkan keluarga Indonesia," ujarnya.

Jakarta (B2B) - The Indonesia Council of Ulemas (MUI) has asked the countrys Constitutional Court (MK) to drop the case of judicial review on inter-religious marriages as it would benefit no one.

"We have already held a meeting with religious councils of Hindus, Buddhists and Christians and they have all agreed they are against inter-religious marriages in view of its disadvantages," MUI secretary Wellya Safitri said here Thursday.

MUI had also invited 40 mass organizations to discuss the judicial review of the law by MK and they have expressed their objections to it, she said.

After being studied, none of the laws, which are based on various marriage laws in Indonesia, mentioned inter-religious marriages and, therefore, if the court accepted the judicial review demand it would not be recognized.

Many inter-religious marriages had finally only broken up, she said, referring as an example to the case of artists Jamal Mirdad and Lidya Kandou.

"In view of that we will be sending a letter to MK to demand that it reject their judicial review demand and we would certainly be supported by all religions and mass organizations," she said.

MUI also planned to send a letter to the House of Representatives and conduct a "Save Indonesian Families" campaign by putting up banners and distributing brochures to the regions, she said.

"We will organize joint movements in various regions so that we are not caught off-guard and have to accept rules that would not help us to save Indonesian families," she said.