Barantan Reformasi Sistem Pelayanan Publik Terapkan `Citizen Charter`

Indonesian Agricultural Quarantine Agency to Apply Citizen Charters

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Barantan Reformasi Sistem Pelayanan Publik Terapkan `Citizen Charter`
Kepala Barantan Banun Harpini menyalami salah satu Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (kanan) dan Kepala Ombudsman RI (ORI) Danang Girindrawan (kemeja merah) Foto2: B2B/Mya & Humas Barantan

Bekasi, Jawa Barat (B2B) - Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian RI sebagai lembaga publik yang mengemban amanah perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia melakukan reformasi sistem pelayanan publik yang menjadikan pengguna layanan publik sebagai pusat sentral pelayanan yakni dengan penerapan Citizen Charter dalam sistem pelayanan publiknya.

Komitmen Barantan diimplementasikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian dari seluruh Indonesia menandatangani komitmen Standar Pelayanan Publik yang berorientasi pada citizen charter di Aula Gedung Balai Uji Terap Teknik dan Metoda Karantina Pertanian (BUTTMKP), Bekasi, Rabu pagi. Penandatanganan disaksikan oleh Kepala Ombudsman RI (ORI) Danang Girindrawan, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Banun Harpini serta seluruh pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Barantan.

"Pelayanan publik yang berkualitas merupakan harapan dari semua pihak yang berhubungan langsung dengan sistem pelayanan publik, termasuk layanan perkarantinaan,  menjadikan pengguna layanan publik sebagai pusat sentral pelayanan yakni dengan penerapan Citizen Charter," kata Banun Harpini kepada pers.

Citizen Charter itu sendiri adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam menentukan standar pelayanan publik yang melibatkan baik penyedia layanan publik dan pengguna layanan publik yang melekat sehingga disertai sanksi bagi kedua pihak apabila wanprestasi.  Penerapan Citizen Charter merupakan tindak lanjut dari UU N0. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik tersebut.

Ketua ORI, Danang Girindrawan menilai pelayanan publik Barantan sudah cukup baik namun perlu terus ditingkatkan agar Barantan dapat lebih cepat mewujudkan reformasi birokrasi, untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengawasan terhadap peraturan perkarantinaan.

Bekasi, West Java (B2B) - Agricultural Quarantine Agency in Indonesian agriculture ministry as public institutions that carry out the mandate the protection of natural resources to reform the public service system, position the users of public services as a central service, by applying Citizen Charter in the public service system.

That commitment is implemented by the Agricultural Quarantine Unit Head across Indonesia to sign public service-oriented standards on citizen charter in Bekasi, West Java, on Wednesday. The signing was witnessed by the Head of the Indonesian Ombudsman Girindrawan Danang, and Head of Agriculture Quarantine Agency Banun Harpini and all officials of echelon.

"Public service quality is the expectations of all parties, directly related to the public service system, includes quarantine services, make the users of public services as a central service by implementing citizen charter," Banun Harpini told reporters in here on Wednesday.

Citizen Charter is a form of community participation in determine the standard of public services which involves service providers and service users with penalties for both parties if defaults. Application of Citizen Charter is the implementation of Law No. 25/2009, and the Indonesian government regulation No. 96/2012 on public services.

Chairman of the Indonesian Ombudsman, Danang Girindrawan assess public services of agricultural quarantine is quite good but needs to be improved to realize the bureaucratic reforms, improve service to the public, and supervise the implementation of the agricultural quarantine regulations.