Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Suryadharma Ali

Indonesia´s South Jakarta District Court Rejects Former Minister`s Pretrial Suit

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama RI, Suryadharma Ali (Foto: istimewa)

Jakarta (B2B) - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Tatik Hadiyanti di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu.

"Hakim berpendapat bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan ranah praperadilan sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan kepada pemohon dibebankan biaya perkara sebesar nihil," ujarnya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Dia menegaskan, putusan tersebut didasarkan pada Pasal 1 Ayat 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf d yang sifatnya sangat limitatif mengatur bahwa penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan.

Terkait dengan penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka yang dinilai pihak Suyadharma Ali sebagai upaya paksa, Tatik berpendapat bahwa penetapan tersangka bukan merupakan upaya paksa melainkan syarat untuk melakukan upaya paksa yang berbentuk penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.

Selain itu, masalah ada atau tidaknya kerugian negara sebagai alat bukti yang dituntut oleh pihak kuasa hukum Suryadharma Ali, menurut Tatik, sudah memasuki substansi pokok perkara sehingga bukan menjadi kewenangan lembaga praperadilan.

"Ada atau tidaknya bukti permulaan setidak-tidaknya dua alat bukti yang sah sudah memasuki substansi pokok perkara yaitu tentang pembuktian yang bukan kewenangan lembaga praperadilan," tuturnya.

Jakarta (B2B) - Indonesia´s South Jakarta district court has rejected former Religious Affairs Minister Suryadharma Alis pretrial suit against the decision of the Anti-graft Agency, (KPK) naming him in an alleged graft case.

"The court is of the view that whether or not the naming of a suspect is legitimate is not a pretrial domain, so the application is entirely rejected," Tatik Hadiyanti, the sole judge who handled the case, ruled on Wednesday.

She noted that the pretrial suit has been rejected based on article 1, paragraph 10 of the penal code adj. article 70, adj. article 82, paragraph 1, letter a, which states that the naming of a suspect is not a pretrial domain.

Commenting on a statement that the naming of Ali had been a forced measure, Mrs Hadiyanti stated it cannot be called a forced measure but a condition that allows a forced measure in the form of an arrest, detention, seizure or search.

The KPK has named Ali as a suspect in a case of the misappropriation of Hajj funds.

On February 23, the former minister filed a pretrial suit at the court challenging the KPKs decision of naming him suspect in the alleged graft case linked to the management of Hajj funds in 2012-2013.

He filed another pretrial suit against the KPK on March 9.

The alleged graft case is about the misappropriation of budget funds for Hajj, including pilgrims accommodation costs and transportation fees in Saudi Arabia. The mismanagement is believed to have inflicted losses worth Rp1 trillion on the nation.