Argometer Taksi di Jakarta akan Dirazia oleh Pemprov DKI

Taximeter Raid in Jakarta for the Sake of Public Transport Users`s Safety

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Argometer Taksi di Jakarta akan Dirazia oleh Pemprov DKI
Razia argometer taksi oleh Pemprov DKI (Foto: tempo.co)

Jakarta (B2B) - Pemerintah DKI Jakarta akan menggelar razia argometer taksi serentak di seluruh ibu kota. Tujuannya, untuk memberikan kenyamanan pengguna kendaraan umum, khususnya taksi. Razia tersebut akan dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta.

Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Robinhot Siagian mengatakan kegiatan razia bertujuan untuk melihat langsung apakah semua taksi sudah menggunakan argometer sesuai standar yang sudah ditentukan.

“Ini pengecekan kita lakukan secara mendadak di luar kantor, sasarannya semua taksi untuk menguji apakah argonya sudah sesuai peraturan atau ada yang dilanggar,” ujarnya, Rabu (18/3).

Robinhot menambahkan, apabila ditemukan argometer taksi yang melanggar, pihaknya akan langsung memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan taksi tersebut. Bahkan, jika ditemukan unsur kecurangan maka akan dikenakan sanksi pidana.

“Kalau ada kecurangan maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang No 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Sanksinya kurungan maksimal 1 tahun,” tandasnya.

Jakarta (B2B) - Jakarta Provincial Government will held a taximeter raid in the capital for the sake of public transport users’ safety.

Robinhot Siagian as Head of Supervision, Handling, and Customer Protection for Division Head of Jakarta Cooperatives, Micro, Small and Medium Scale Enterprises and Trade Department disclosed such raid aims to know, whether the taxi is using standardized taximeter or not.

"We held the raid outside the office. Our target is all taxis in Jakarta," he expressed, Wednesday (3/18).

If there is found violation, the administration sanction will be given to the offenders. "But if we find cheating here, we will cast criminal sanction that listed in the Law No. 2/1981 on Legal Metrology, imprisonment for one year."