OJK akan Atur Pinjaman Tunai agar Pembiayaan Kredit Lebih Tertata

OJK to Regulate Cash Loans that Cash Loan Financing are Run Well

Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


OJK akan Atur Pinjaman Tunai agar Pembiayaan Kredit Lebih Tertata
Foto: istimewa

Jakarta (B2B) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur pembiayaan kredit dana tunai yang saat ini marak dilakukan oleh perusahaan multifinance maupun bukan multifinance.

Kepala Bidang Institusi Lembaga Keuangan Non Bank (IKNB) dan Anggota Komisioner OJK, Firdaus Djaelani mengatakan ketentuan tersebut dibuat agar pembiayaan kreditnya lebih tertata dan berjalan dengan baik.

"OJK tidak dapat melarang jika ada perusahaan yang melakukan pembiayaan kredit dana tunai atau cash. Modusnya macam-macam. Bahkan, ada perusahaan pembiayaan yang harusnya menyalurkan pembiayaan malah memberikan pinjaman cash karena agak sulit untuk diawasi," kata Firdaus Djaelani.

Jakarta (B2B) - The Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) will regulate financing cash loans offered by multi-finance and non multi-finance companies.

Head of Non-Banking Institutions at OJK, Firdaus Djaelani said the regulation is aimed at organizing cash loan financing and ensuring that cash loan financing are run well.

Firdaus Djaelani, said the regulator cannot forbid a company from conducting cash loan financing. He said that multi-finance companies can engage in other financing sectors if the loans to be provided are productive.

“The sector that is financed by multi-finance [companies] must be productive and not consumptive,” he said.

OJK has not yet allowed multi-finance companies to distribution gold financing due to gold being consumptive.