Dunia Soroti 14 Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Remaja di Bengkulu

Gang Rape, Murder of Indonesian Girl Sparks Call for Reform

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Dunia Soroti 14 Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Remaja di Bengkulu
Dukungan untuk Yuyun, korban pemerkosaan hingga tewas di Bengkulu (Foto2: Twitter)

PEMERKOSAAN dan pembunuhan seorang gadis remaja oleh 14 orang mendorong upaya untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mendekam di DPR untuk segera diberlakukan.

Serangan terhadap gadis remaja di provinsi Bengkulu terjadi pada 2 April dan segera menjadi isu nasional setelah pengguna media sosial menyoroti kebrutalan dan mendorong sanksi hukum seberat-beratnya kepada para pelakunya.

Aktivis dari Aliansi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual meminta pemerintah pada Selasa untuk segera membahas dan mengesahkan RII Penghapusan Kekerasan Seksual.

Setengah dari para tersangka berusia kurang dari 18 tahun dan hukuman maksimum yang akan mereka terima terhalang oleh hukum perlindungan anak di Indonesia dengan sanksi hukuman 10 tahun.

Kapolsek Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, Iptu Eka Chandra mengatakan persidangan akan segera dilakukan pada tujuh anak dan jaksa akan memberi vonis terberat hanya 10 tahun.

Media lokal melaporkan gadis itu diseret ke hutan oleh salah satu pelaku dalam perjalanan pulang dari sekolah. Dia ditemukan tewas tiga hari kemudian, seperti dikutip  Associated Press yang dilansir MailOnline.

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, mengatakan tersangka dewasa bisa menerima hukuman mati jika ada bukti pembunuhan gadis itu direncanakan.

Dua pelaku masih buron.

THE RAPE and murder of a teenage girl by 14 men has reignited calls in Indonesia for a sexual violence law that is languishing in Parliament to be enacted.

The attack on the girl in Bengkulu province in western Indonesia occurred April 2 and went largely unnoticed at a national level until social media users began highlighting its brutality.

Activists from the Alliance for Community Care of Victims of Sexual Violence called on the government on Tuesday to urgently pass the Elimination of Sexual Violence Act.

Half of the suspects are less than 18 years old and the maximum sentence they can receive because of Indonesia's child protection law is 10 years.

A local police chief in Bengkulu, Eka Chandra, said trials have begun for the seven minors and prosecutors are seeking 10-year sentences.

Local media reported the girl was dragged into a forest by one of the perpetrators on her way home from school. She was found three days later.

Arist Merdeka Sirait, chairman of the National Commission for Child Protection, said the adult suspects could receive the death penalty if there is evidence the girl's murder was premeditated.

Two of the men are still at large.