Anas Urbaningrum, Aset-asetnya Mulai Disita KPK

Indonesian Former Ruler Party Leader Assets has Confiscated by Anti-graft Agency

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Anas Urbaningrum, Aset-asetnya Mulai Disita KPK
Rumah Anas Urbaningrum di Duren Sawit (Foto: tempo.co)

Jakarta (B2B) - Aset-aset Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat mulai disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (5/3).

"Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka AU, penyidik telah melakukan penyitaan aset di tiga lokasi," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Tiga lokasi itu antara lain di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta, kemudian di Duren Sawit, Jakarta Timur serta di Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta.

"Ada dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijeron dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali, tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jaktim dan tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul (Yogyakarta) atas nama Dina Az (anak Attabik Ali)," katanya.

Untuk aset Anas di Duren Sawit, kawasan yang kini menjadi markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut pernah digeledah penyidik KPK terkait kasus Hambalang dengan tersangka Teuku Bagus Mohammad Noor.

Markas PPI itu bersebelahan dengan kediaman Anas dan keluarga.

Sebagaimana aset di Duren Sawit, dua lokasi di Yogyakarta juga terindikasi memiliki rekam jejak hasil pencucian uang oleh Anas.

Sebagaimana diberitakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, Anas terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Jakarta (B2B) - Indonesia Anti-graft Agency  (KPK) has confiscated several assets of former Democrat Party chief Anas Urbaningrum after he was named as a suspect in a money laundering case.

"With regard to investigation in the money laundering case of AU, investigators have confiscated assets in three locations," KPKs spokesman Johan Budi said in a text message received here on Friday.

The assets are plots of land located in Mantrijeron, Yogyakarta and Panggungharjo in Bantul, Yogyakarta and Duren Sawit in Jakarta.

"Two plots of land confiscated in Mantrijeron, which measure 7,670 square meter and 200 square meter, respectively, are under the name of Attabik Ali, another one with a building on it is on Jalan Selat Makassar C9/22 in Duren Sawit in East Jakarta and three others are in Panggungharjo in the district of Bantul in Yogyakarta which are under the name of Dina Az (Attabik Alis child), he said.

The building in Duren Sawit in East Jakarta is now used as the headquarters of the Indonesian Movement Association (PPI), an organization established by Anas.

KPK had previously searched the house in connection with the Hambalang case with Teuku Bagus Mohamamd Noor as the suspect.

The building is located alongside Anas residence.

Like the asset in Duren Sawit, the plots of land in two locations in Yogyakarta also have indications of being used by Anas to launder money.

Anas has been detained after being named a suspect in a corruption case related to the sports education development project in Hambalang in the West Java district of Bogor as well as in other projects.