Ayah Mendiang Mirna Salihin Minta Pengadilan Vonis Mati Jessica jika Terbukti Bersalah

Father of Cyanide Coffee Victim Says Her Accused Killer Must be Executed If Found Guilty

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Ayah Mendiang Mirna Salihin Minta Pengadilan Vonis Mati Jessica jika Terbukti Bersalah
Arah jarum jam: Jessica Kumala Wongso dikawal polisi, mendiang Mirna Salihin dan foto selfie Jessica dan Mirna yang memperlihatkan keakraban keduanya semasa kuliah di Australia (Foto2: MailOnline)

WANITA yang dituduh membunuh temannya dengan memasukkan sianida pada es kopi 'harus dieksekusi mati sebagai contoh' kata ayah korban, sementara Presiden RI Joko Widodo mengatakan akan melakukan intervensi jika dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.

Warga Australia Jessica Wongso yang akan menjalani sidang pengadilan di Jakarta atas kematian Mirna Salihin, 27, di sebuah kafe pada Januari setelah minum kopi yang dikatakan polisi telah dicampur dengan sianida.

Ayah korban, Dermawan Salihin, 64, mengatakan Jessica harus menghadapi hukuman mati jika dia terbukti bersalah karena jika ia, 'berhasil lolos maka hal yang sama dapat terjadi pada orang lain'

'Gadis itu harus dieksekusi mati sebagai contoh sehingga tidak ada orang lain mengikuti apa yang telah dilakukan. Semua orang di Indonesia terus mengikuti perkembangan kasus ini," kata Dermawan Salihin kepada media Australia, The Australian seperti dikutip Daily Mail Australia.

Namun Presiden Jokowi mengatakan dia akan melakukan intervensi jika Jessica dijatuhi hukuman mati, untuk menghormati kesepakatan Indonesia yang dibuat dengan Australia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa warga Australia tidak akan dijatuhi vonis mati, sementara persidangan diperkirakan tidak akan berlangsung tanpa dukungan dari Kepolisian Federal Australia, lapor ABC yang dikutip MailOnline.

'Sebagai sebuah negara kita harus menghormati perjanjian internasional, "kata Yasona.

Pernyataan tersebut muncul setelah Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan sebelumnya mengatakan ia telah berjanji Jessica tidak akan dijatuhi hukuman mati dan telah menyetujui dukungan Polisi Federal Australia untuk menghormati perjanjian itu.

Namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini mengatakan tidak ada kesepakatan yang mengikat untuk mencegah hukuman mati karena sistem peradilan Indonesia 'tidak mengenal jenis kesepakatan seperti itu.'

'Tidak ada kesepakatan seperti itu dalam sistem hukumkami,' hakim dan juru bicara pengadilan Jamaluddin Samosir kepada ABC awal bulan ini.

'Para hakim dapat memutuskan hukuman yang mereka inginkan. Kami bekerja independen, tidak ada intervensi."

Pembunuhan dikenal sebagai kejahatan utama di Indonesia.

Pakar kriminologi Profesor Adrianus Meliala dari Universitas Indonesia di Jakarta mengatakan kepada ABC hukuman mati belum tentu dijatuhkan tapi tidak bisa dikesampingkan.

Seorang juru bicara dari kantor Menteri Kehakiman Australia mengatakan kepada ABC: 'Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepada pemerintah Australia secara tertulis bahwa hukuman mati tidak akan dijatuhkan atau dilakukan sehubungan dengan dugaan pembunuhan.'

Korban Mirna Salihin mulai berbusa mulutnya setelah meminum kopi Vietnam di Kafe Olivier Grant dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit pada 6 Januari lalu.

Jessica yang memesankan minuman untuk Mirna Salihin setelah tiba di restoran satu jam sebelumnya pada Januari.

Dia terlihat menyiapkan minuman seperti terekam di CCTV sebelum teman-temannya tiba, menurut media lokal.

Wanita berusia 27 tahun itu ditangkap pada 30 Januari, sekitar tiga minggu setelah bertemu temannya di kafe. Dia menyangkal tuduhan melakukan pembunuhan.

Jessica, warga Australia, kuliah dengan Mirna Salihin di Billy Blue College of Design Sydney dan di Swinburne University of Technology.

Mereka lulus pada 2008 namun Jessica tetap bermukim di Sydney untuk bekerja. Dia kembali ke Indonesia beberapa waktu setelah itu namun keduanya berpisah, seperti diklaim oleh polisi setempat.

THE WOMAN woman accused of killing her friend by slipping cyanide in her iced coffee 'has to be killed as an example' her friend's father says, as Indonesian President Joko Widodo said he will intervene if she is found guilty and sentenced to death.

Australian resident Jessica Wongso is due to face trial in Jakarta over the death of Mirna Salihin, 27, in a local café in January after drinking a coffee police said was laced with cyanide.

Dermawan Salihin, 64, said Wongso should face the death penalty if she is found guilty because if she, 'manages to get away then the same thing can happen to other people'

'This girl has to be killed as an example so nobody else follows what she has done. Everybody in Indonesia is watching this,' Mr Salihin told The Australian. 

However President Widodo has said he will intervene if Wongso is sentenced to death, honouring an agreement the country made with Australia.

Indonesia's Justice Minister Yasonna Laoly revealed the Australian resident was not at risk of being put to death, while adding the trial may have not been possible without the support of the Australian Federal Police, the ABC reports.

'As a state we have to respect the international agreement,' Mr Laoly said.

It comes after Australian Justice Minister Michael Keenan previously said he had been promised Wongso would not be sentenced to death and had approved Australian Federal Police assistance in honour of that agreement.

But a Central Jakarta District Court has now said there is no binding agreement preventing the death sentence because the Indonesian justice system 'does not recognise that kind of deal'.

'No such deal is possible in our system,' District Court Judge and court spokesman Jamaluddin Samosir told ABC earlier this month.

'The judges can decide any penalty they want. We are independent, there can be no intervention.'

Murder is a capital crime in Indonesia.

Criminology Professor Adrianus Meliala from the University of Indonesia in Jakarta told ABC the death sentence was unlikely but couldn't be ruled out.

A spokesperson for Mr Keenan's office told ABC: 'The Indonesian government has given an assurance to the Australian government in writing that the death penalty will not be sought nor carried out in relation to the alleged offending.'

Ms Salihin began foaming at the mouth after one sip of Olivier Grant Cafe's 'Vietnamese coffee' and died on her way to hospital on January 6.

Wongso ordered the drink for Ms Salihin after arriving at the restaurant an hour before her in January.

She was seen handling the beverage on CCTV footage before her friends arrived, according to local media.

The 27-year-old was arrested on January 30, some three weeks after meeting her friend at the cafe. She denies one count of pre-meditated murder.

Wongso, a permanent resident in Australia, studied with Ms Salihin at the Billy Blue College of Design in Sydney and at Swinburne University of Technology.

They graduated in 2008 but Wongso remained in Sydney to work. She returned to Indonesia sometime afterwards but the pair had grown distant, it was claimed by local police.