DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan pada Ketua KPU
Indonesian General Election Chairman Gets Two Warnings from Election Honorary Council
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni Kamil Manik mendapat dua peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan selama tahapan Pilpres 2014.
Peringatan pertama diberikan kepada Husni karena tidak menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan melimpahkan kuasanya sebagai Ketua KPU RI pada saat itu kepada anggota KPU Hadar Nafis Gumay.
"Teradu I (Husni) dalam pokok aduan Pelaksana Tugas terbukti kurang berhati-hati dalam menetapkan skala prioritas terkait tugasnya, selaku Ketua KPU RI. Oleh karenanya, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU RI sepanjang menyangkut ketidakhadiran dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014," kata Anggota Majelis Hakim DKPP Valina Singka Subekti di Jakarta, Kamis, saat membacakan Putusan Nomor 248/DKPP-PKE-III/2014.
Peringatan kedua diberikan kepada Husni, kali ini bersama dengan seluruh Komisioner KPU RI, menyangkut instruksi pembukaan kotak suara kepada KPU daerah setelah penetapan hasil rekapitulasi, namun sebelum ada perintah dari Mahkamah Konstitusi.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang," tambah Valina.
Para teradu tersebut selain Husni Kamil Manik juga Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Sigit Pamungkas.
"Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada para teradu sejak dibacakannya putusan ini dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu RI untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan ini," ujarnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis, membacakan 13 putusan dari 16 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota lembaga penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014, kata Ketua Jimly Asshiddiqie di Jakarta.
"DKPP ini ada 16 perkara, semula dari 16 perkara itu akan diintegrasikan, namun ternyata tidak mudah mengintegrasikan menjadi satu putusan. Sehingga total jumlah putusan yang akan kami bacakan ada 13 Putusan," kata Jimly saat membuka Sidang Putusan DKPP di Gedung Kementerian Agama di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Ant)
Jakarta (B2B) - Chairman of the Indonesian Election Commission (KPU), Husni Kamil Manik, received two warnings from the General Election Implementation Honorary Council (DKPP), here on Thursday, for violating the code of ethics during the 2014 presidential election.
The first warning was given to Manik because he failed to attend a plenary meeting held to announce the official results of the election. Instead, he assigned KPU Commissioner, Hadar Nafis Gumay, to represent him at the meeting.
The KPU chairman had failed to prioritize his tasks, the Council determined.
"Therefore, DKPP has decided to sanction Husni Kamil Manik as the KPU chairman by giving him a warning for not attending the plenary meeting on the results of the presidential election," Valina Singka Subekti, member of the DKPPs Judge Assembly, said.
The second warning was given to Manik and other KPU Commissioners for giving instructions to open the ballot boxes in regions before instructions from the Constitutional Court (MK).
The KPU Commissioners are Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah and Sigit Pamungkas.
DKPP asked the Election Supervisory Body to supervise the implementation of the sanction.
DKPP announced 13 decisions out of 16 cases concerning complaints on non-implementation of rules in the election, Chairman of DKPP, Jimly Asshiddiqie, said.
Indonesia held democratic presidential elections on July 9, 2014, contested by two presidential candidates - Prabowo Subianto and Joko "Jokowi" Widodo.
The first-ever head-to-head presidential race caused tension and triggered a countrywide divide.
On July 22, the General Election Commission officially announced that the Jokowi-JK pair had won the 2014 presidential election.
The Jokowi-JK pair won 53.15 percent of the votes, while the Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pair garnered 46.85 percent.
However, Prabowo had rejected the result, alleging massive fraud. On July 25, the Prabowo-Hatta pair filed a lawsuit at the MK, challenging the result.
The MK was scheduled to announce a verdict on August 21, 2014.